KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Asrama No. 2, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, berlangsung ricuh, Senin (2/2/2026) siang.
Kericuhan terjadi lantaran pihak tergugat, Nurtini, istri sah almarhum Sim Kie, bersama keluarga dan ahli waris menolak eksekusi serta melakukan perlawanan di lokasi.
Aksi saling dorong tak terhindarkan setelah petugas PN Medan membacakan putusan eksekusi. Sejumlah ahli waris dan pihak lembaga yang mengurusi SPSI berupaya bertahan di depan pintu gerbang bengkel yang menjadi objek sengketa.
“Masih banyak dokumen dan alat kerja kami di dalam. Siapa yang bertanggung jawab?” teriak seorang pria berbadan tegap mengenakan topi yang berdiri menghadang petugas.
Kuasa hukum Nurtini dan para ahli waris, Abdur Rozzak Harahap, menyatakan kliennya telah mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Register Perkara Nomor: 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN.
Gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Julian Martin beserta ahli warisnya, David Tan, Sinta, Royani (yang mengaku sebagai istri Sim Kie), Tjong Deddy Iskandar, SH (Notaris Kota Medan), serta Kepala Kantor BPN Kota Medan.
“Perlawanan ini dilakukan karena Nurtini adalah istri sah almarhum Sim Kie, yang meninggal dunia pada 22 April 2024,” ujar Abdur Rozzak di lokasi eksekusi.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Kawal Eksekusi Lahan di Padang Halaban
Ia menjelaskan, Nurtini menikah dengan Sim Kie pada 30 April 1989, sebagaimana dikuatkan dalam Penetapan PN Medan Nomor: 780/Pdt.P/2024/PN.Mdn tanggal 8 Agustus 2024. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat orang anak yang sah sebagai ahli waris, berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 01/KWH/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Selama pernikahan, Nurtini dan Sim Kie memiliki sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 300/Pulo Brayan Bengkel, terbit tanggal 26 April 1995, dengan luas 1.027 meter persegi, berlokasi di Jalan Asrama No. 2 Medan Timur.
Pada 4 Januari 1996, Nurtini dan Sim Kie menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mestika Dharma sebesar Rp30 juta untuk modal kerja, dengan jaminan SHGB tersebut. Namun kredit tersebut kemudian macet.
Abdur Rozzak mengungkapkan, meski jaminan SHGB telah dikembalikan bank pada 24 Juli 2012, pengembalian itu dilakukan tanpa sepengetahuan Nurtini. Pada hari yang sama, almarhum Sim Kie diduga menandatangani Pengikatan Jual Beli, perjanjian pengosongan rumah, dan Akta Kuasa Jual dengan David Tan, tanpa persetujuan istri sahnya.
“Yang justru memberikan persetujuan adalah Royani, yang mengaku sebagai istri Sim Kie,” jelasnya.
Selanjutnya, rangkaian transaksi jual beli hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1865/Kel. Pulo Brayan Bengkel diduga dilakukan melalui prosedur yang tidak sah dan sarat rekayasa dokumen.
Tanah tersebut akhirnya beralih ke Julian Martin, hingga PN Medan menjadwalkan eksekusi berdasarkan Perkara Nomor: 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn, meski proses hukum perlawanan masih berjalan.
Selain gugatan perdata, Nurtini juga telah melaporkan Royani dan pihak terkait ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum menegaskan, demi asas keadilan dan kepastian hukum, seluruh pihak diminta menunda pelaksanaan eksekusi, mengingat masih adanya proses hukum aktif berupa gugatan Derden Verzet dan laporan pidana.
“Kami menduga kuat ada permainan mafia tanah dalam penguasaan lahan ini,” tegas Abdur Rozzak.
“Sepertinya begitu (mafia tanah),” pungkasnya. (KSC)
TIM REDAKSI








