Komisi 2 DPRD Kota Medan Gelar RDP, Soroti Pelayanan UHC yang Dikeluhkan Masyarakat

Komisi 2 DPRD Kota Medan Gelar RDP, Soroti Pelayanan UHC yang Dikeluhkan Masyarakat
Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Medan serta pimpinan/direktur rumah sakit swasta se-Kota Medan, Selasa (03/02/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di sektor kesehatan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Medan serta pimpinan/direktur rumah sakit swasta se-Kota Medan, Selasa (03/02/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri para anggota Komisi 2.

Banyak Keluhan Masyarakat Soal Program UHC

Dalam rapat tersebut, Komisi 2 menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait implementasi Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan.

BACA JUGA: DPRD Kota Medan Sampaikan Hasil Raker 2025, Fokus Optimalkan Program Kerja 2026

Beberapa persoalan utama yang mencuat di antaranya:
– Keterbatasan kamar rawat inap di rumah sakit
– Kapasitas tempat tidur (bed) yang tidak memadai
– Aturan tiga hari wajib pulang bagi pasien rawat inap
– Pelayanan rumah sakit yang dinilai belum maksimal terhadap pasien UHC

Keluhan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

DPRD Minta Semua Pihak Berbenah

Menyikapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Mulai dari Dinas Kesehatan Kota Medan, BPJS Kesehatan Cabang Medan, hingga manajemen rumah sakit diminta meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan.

Komisi 2 menegaskan bahwa program UHC merupakan program yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sehingga seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC.

“Peserta BPJS dan UHC wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa diskriminasi,” tegas pimpinan rapat.

Edukasi dan Transparansi Jadi Sorotan

Selain peningkatan layanan, DPRD juga mendorong adanya edukasi kepada masyarakat terkait jenis penyakit yang memerlukan rawat inap dan yang tidak. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit.

BACA JUGA: DPRD Tapteng Tinjau Bantuan Menumpuk, Pemkab Sebut Distribusi Transparan

Tak hanya itu, transparansi ketersediaan kamar juga menjadi perhatian serius. Rumah sakit diminta:
– Menampilkan data ketersediaan kamar/bed secara terbuka
– Memberikan informasi yang jelas kepada pasien
– Menghindari praktik yang dapat menimbulkan persepsi negatif

Dihadiri Sejumlah Pihak Terkait

RDP ini turut dihadiri oleh:
– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan
– Dinas Kesehatan Kota Medan
– BPJS Kesehatan Cabang Medan
– Pimpinan/Direktur Rumah Sakit Swasta se-Kota Medan

Melalui forum ini, DPRD berharap adanya sinergi antara pemerintah, BPJS, dan rumah sakit dalam memperbaiki implementasi UHC demi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Medan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait