Kementerian Haji dan Umrah Prioritaskan Mediasi, 5 Aduan Jemaah Ditangani Secara Profesional

Kementerian Haji dan Umrah Prioritaskan Mediasi, 5 Aduan Jemaah Ditangani Secara Profesional
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid,

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah haji dan umrah. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan, dengan mengedepankan pendekatan mediasi dan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian.

Dalam periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan oleh masyarakat. Seluruh proses penanganan berjalan kondusif dengan menitikberatkan pada klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang bertujuan menciptakan solusi yang adil dan berimbang.

“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip win-win solution. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Manasik Haji Pertama di Indonesia

Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi berlangsung pada 29 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi proses mediasi atas aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Aduan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dengan penawaran awal paket perjalanan. Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara secara resmi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dari total lima aduan yang ditangani dalam periode tersebut, beberapa kasus lainnya masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman. Harun memastikan bahwa seluruh proses tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.

BACA JUGA: Tahun 2025, Calon Jemaah Haji Membayar Rp55,4 Juta

“Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.t

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait