REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Dua warga Kota Padangsidimpuan, M (33) dan HL (37), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak dan wiraswasta, ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku dibekuk di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jembatan Kembar Pinangsori, pada Selasa (30/7/24) malam. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ons ganja kering siap edar dari mereka.
BACA JUGA: Wali Kota Sibolga Serahkan Lima Ranperda Ke DPRD
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi berwarna coklat diamankan dari badan M, sedangkan paket ganja yang dibungkus rokok diamankan dari tangan HL,” kata Iptu Gunawan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P di Kota Padangsidimpuan. “Kami sempat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria P di wilayah Kota Padangsidimpuan, namun tidak berhasil menemukannya,” tambah Iptu Gunawan.
BACA JUGA: Innova Tabrak Avanza di Sibolga, Pengendara Sepeda Motor Dilarikan ke Rumah Sakit
Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas nasi berwarna coklat, satu kotak rokok berisikan paket ganja, dan satu unit ponsel Android.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KSC)








