EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | STM HULU – Satgas TMMD ke-121 Kodim 0204/Deli Serdang bersama Polsek Tiga Juhar mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) tentang bahaya narkoba pada Jumat (2/8/2024). Acara ini diselenggarakan di Balai Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan dihadiri oleh puluhan warga desa setempat.
Kapolsek Tiga Juhar, AKP E Sitompul, yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa bahaya dan dampak narkoba (narkotika dan obat-obatan) semakin meresahkan kehidupan dan kesehatan pecandu serta keluarganya.
BACA JUGA: Gandeng Polsek Tiga Juhar, Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Gelar Binluh Bahaya Narkoba
“Bagai dua sisi mata uang, narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan,” ungkap AKP E Sitompul. Ia menambahkan bahwa beberapa jenis obat-obatan yang termasuk narkoba digunakan dalam proses penyembuhan karena efeknya yang menenangkan. Namun, jika digunakan secara berlebihan, obat-obatan ini dapat menyebabkan kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba biasanya dimulai karena pengguna merasakan efek yang menyenangkan, yang kemudian mendorong keinginan untuk terus menggunakannya agar mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meskipun dampak narkoba sudah banyak diketahui, jumlah penggunanya tetap tidak berkurang.
“Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali,” tegasnya.
Dalam paparannya, AKP E Sitompul juga menjelaskan pengertian narkoba. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
BACA JUGA: Totalitas Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Tangani Rehab RTLH
“Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika digunakan secara berlebihan. Pemanfaatan zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Namun, penyalahgunaannya bisa dikenakan sanksi hukum penjara bahkan vonis mati,” ujar AKP E Sitompul dengan tegas.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwira Pengawas TMMD Kodim 0204/DS, Kapten Kav Gawah Ketaren, yang juga Danramil 0204-21/Tiga Juhar, Kepala Desa Rumah Sumbul, para tokoh masyarakat setempat, dan pihak terkait lainnya. (KSC)








