KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang pria paruh baya bernama Toni Nainggolan alias Om Toni (49), warga Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung, harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area setelah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area berdasarkan laporan korban, Rhafi Aditya Pratama (20), warga Kecamatan Medan Area.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/02/2026) di kawasan Jalan Mandala By Pass. Saat itu, korban datang ke Pajak Mandala untuk berbelanja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL.
Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kontak di sepeda motor yang diparkir. Ketika kembali dari berbelanja, kendaraan miliknya sudah hilang dari lokasi parkir.
Tak terima, korban segera melapor ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor RX King di Kabanjahe Dibekuk
Dipimpin Kanit Reskrim Khairul Fajri Lubis bersama Panit Opsnal Khairi Maulana, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tidak jauh dari kediamannya.
Kapolsek Medan Area, Muhammad Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu rekannya, Lilik Lay alias Lilik, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, Lilik Lay yang saat ini masih buron. Sepeda motor hasil curian dijual di daerah Tembung seharga Rp4 juta, dan pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA,” jelas Kapolsek, Sabtu (11/4/2026).
Dari hasil penjualan tersebut, Toni hanya memperoleh bagian sebesar Rp500 ribu. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online di warnet.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk kaos, celana, sandal, dan topi.
BACA JUGA: Curi HP dan Tablet di Masjid Amanah, Pria Tunawisma Ditangkap Polsek Medan Area
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan memastikan kunci tidak tertinggal demi mencegah tindak kejahatan serupa. (KSC)
REPORTER: Jhonson Siahaan





