KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pencurian yang terjadi di rumah ibadah kembali menghebohkan warga. Seorang pria berinisial CP (54), yang diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus aparat Polsek Medan Area.
Pelaku ditangkap di Jalan Samarinda, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Muhammad Habib Al Habsy (21), warga Kabupaten Simalungun.
Berawal dari Aksi di Dalam Masjid
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/3/2026) di Masjid Amanah Medan, Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Saat itu korban datang untuk melaksanakan ibadah salat.
Korban sempat meletakkan handphone dan tablet miliknya untuk diisi daya (charger) sebelum mengambil air wudhu. Namun nahas, saat kembali ke dalam masjid, kedua barang tersebut sudah hilang.
Menyadari menjadi korban pencurian, korban langsung berkoordinasi dengan penjaga masjid untuk mengecek rekaman CCTV. Setelah melihat adanya dugaan aksi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Video Viral Pengunjung “Bergelimpangan”, Polisi Selidiki THM di Medan
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Medan Area langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti utama.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Mushola Ar-Rahman Pajak Sambas. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Khairul Fajri Lubis bersama Panit Opsnal Khairi Maulana langsung bergerak ke lokasi.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Curian Digadaikan, Uang untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolsek Medan Area, Muhammad Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi seorang diri. Barang hasil curian kemudian digadaikan kepada seseorang di kawasan Gang Jati.
“Handphone dijual seharga Rp300 ribu dan tablet Rp450 ribu,” ungkap Kapolsek, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online di warnet.
BACA JUGA: Pria Lansia Tewas Ditikam di Medan, Pelaku Ditangkap di Aceh
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (KSC)
REPORTER: Jhonson Siahaan








