Bareskrim Polri Pulangkan 9 PMI Korban TPPO dari Kamboja

Bareskrim Polri Pulangkan 9 PMI Korban TPPO dari Kamboja
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air, Jumat malam (26/12/2025).

Pemulangan ini dilakukan setelah Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan TPPO pada 8 Desember 2025. Para korban diduga dieksploitasi dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan scammer media sosial.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah muncul laporan serta video permohonan bantuan dari para korban agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Pada 15 Desember 2025, tim penyelidik berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri. Tim kemudian berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI dan melakukan upaya penyelamatan korban,” ujar Irhamni saat konferensi pers di Bareskrim Polri.

Irhamni menjelaskan, penyelidikan dilakukan bersama otoritas Imigrasi Kamboja guna memfasilitasi pemulangan para korban. Dari hasil pendalaman, ditemukan sembilan PMI korban TPPO, terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PSMS Medan Tegas Bantah Keterlibatan dalam Kasus Dugaan TPPO yang Menimpa Pemain Muda Bandung

Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat ditemukan, para korban diketahui telah melarikan diri dari lokasi kerja karena kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis.

“Para korban saling bertemu saat melaporkan diri ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025. Mereka memilih tinggal bersama karena takut kembali ke tempat kerja sebelumnya,” ungkap Irhamni.

Dalam proses evakuasi, Bareskrim Polri mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan korban. Irhamni memastikan seluruh korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat.

“Alhamdulillah, saat ditemukan para korban dalam keadaan sehat. Salah satu korban, Saudari Aisyah, diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan enam bulan,” tuturnya.

Irhamni menegaskan, pada Jumat (26/12/2025), seluruh korban berhasil dipulangkan dan telah tiba di Indonesia dengan selamat.

BACA JUGA: Korban TPPO di Tapteng Diteror, Anak di Bawah Umur Minta Perlindungan Polres

“Hari ini tim penyelidik Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri berhasil memulangkan seluruh korban TPPO dari Kamboja ke Tanah Air,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang TPPO dengan modus penipuan lowongan kerja ke luar negeri, khususnya di sektor judi online ilegal. Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja dengan gaji tinggi namun tanpa prosedur resmi. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait