Anggota Komisi II DPR Apresiasi KPU Batalkan Keputusan Nomor 731/2025: Langkah Bijak untuk Lindungi Transparansi dan Data Publik

Anggota Komisi II DPR Apresiasi KPU Batalkan Keputusan Nomor 731/2025: Langkah Bijak untuk Lindungi Transparansi dan Data Publik
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini sebelumnya menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Khozin menilai, pencabutan aturan tersebut merupakan sikap yang bijak dan patut diapresiasi, terutama dalam konteks menjaga transparansi demokrasi.

“Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan,” ujar Khozin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA: Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Padahal Vonis Sudah Inkrah Sejak 2019: Ada Apa dengan Kejari Jaksel?

Menurut Khozin, keputusan awal KPU memang mengandung semangat perlindungan data pribadi, namun terdapat sejumlah norma yang tumpang tindih dan berpotensi menabrak prinsip transparansi publik.

Bacaan Lainnya

Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan lembaga negara, khususnya KPU yang memiliki peran strategis dalam pemilu.

“Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang,” tegas legislator dari PKB ini.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Afifuddin menyampaikan bahwa keputusan Nomor 731/2025 dibatalkan setelah KPU menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat serta melakukan rapat khusus secara internal.

BACA JUGA: Hotman Paris: Nadiem Makarim Tidak Terima Uang dari Proyek Chromebook

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Afifuddin menjelaskan, langkah pembatalan juga disertai dengan upaya koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, untuk memastikan ke depan tidak terjadi polemik serupa terkait data dan dokumen publik. (KSC)

Pos terkait