DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftar Lengkap Namanya

DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftar Lengkap Namanya
Suasana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (kliksumut/com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengisi posisi di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan ini diumumkan usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap total 16 calon hakim yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (16/9/2025).

“Berdasarkan pandangan fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM,” kata Habiburokhman.

Seluruh anggota Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi nama-nama calon yang telah mengikuti proses seleksi ketat tersebut.

BACA JUGA: 25 Jenderal Bintang Tiga Masuk Bursa Calon Kapolri, Siapa Paling Berpeluang?

Hakim Agung Mahkamah Agung:

  1. Heru Pramono – Kamar Perdata

  2. Budi Nugroho – Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak

  3. Hari Sugiharto – Kamar TUN

    Bacaan Lainnya
  4. Agustinus Purnomo Hadi – Kamar Militer

  5. Diana Malemita Ginting – Kamar TUN Khusus Pajak

  6. Lailatul Arofah – Kamar Agama

  7. Muhayah – Kamar Agama

  8. Ennid Hasanuddin – Kamar Perdata

  9. Suradi – Kamar Pidana

Hakim Ad Hoc HAM:

  • Puguh Haryogi

Penambahan hakim agung dan hakim ad hoc ini dinilai penting untuk memperkuat kinerja MA dalam menyelesaikan penumpukan perkara di berbagai kamar, termasuk perkara-perkara krusial terkait HAM. Selain itu, keterwakilan berbagai latar belakang kamar seperti perdata, pidana, agama, militer, hingga perpajakan juga menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas dan keberimbangan dalam sistem peradilan.

BACA JUGA: Perkuat Pondasi Koperasi di Aceh, Muzakir Manaf Temui Menkop

Penunjukan ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi lembaga peradilan yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif tertinggi di Indonesia.

Setelah disetujui DPR, proses berikutnya adalah pengajuan kepada Presiden RI untuk dilantik secara resmi sebagai hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung.

Dengan pengangkatan ini, publik menanti kiprah para hakim baru dalam menjaga integritas, keadilan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai konstitusional dan hak asasi manusia. (KSC)

Pos terkait