Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Padahal Vonis Sudah Inkrah Sejak 2019: Ada Apa dengan Kejari Jaksel?

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Padahal Vonis Sudah Inkrah Sejak 2019: Ada Apa dengan Kejari Jaksel?
Silfester Matutina

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Putusan hukum terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019, melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, namun pelaksanaan eksekusi masih menjadi tanda tanya besar publik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap Silfester. Namun, ia menekankan bahwa strategi dan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa eksekutor di wilayah tersebut.

“Seingat saya, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA: Mensesneg Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR: “Itu Tidak Benar”

“Langkah-langkah hukum apa yang diambil, itu sepenuhnya wewenang Kejari Jakarta Selatan,” tambahnya.

Meski telah divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh, Silfester diketahui belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dilaporkan mangkir tanpa keterangan.

Desakan eksekusi kembali mencuat usai pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah aktivis mengajukan permohonan resmi ke Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Mereka meminta agar jaksa segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah lama inkrah.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan soal politik, ini soal supremasi hukum. Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk,” tegas Roy Suryo saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula pada Mei 2017, ketika 100 advokat melaporkan Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Ia dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar dan merugikan nama baik mantan wakil presiden tersebut di ruang publik.

Silfester dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

BACA JUGA: Menu Makan Santri MUQ Panjurpian Diduga Mengandung Belatung, ForPAS Desak Pemkab Aceh Selatan Bertindak Tegas

Hingga kini, publik masih mempertanyakan alasan Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester, meskipun Kejagung mengklaim instruksi telah diberikan. Ketidaktegasan ini dinilai bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Pengamat hukum menilai bahwa penundaan eksekusi atas putusan hukum tetap (inkrah) dapat mengarah pada potensi pelanggaran etika penegakan hukum dan berisiko menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap kejaksaan. (KSC)

Pos terkait