REPORTER: Dahyati
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Dunia pendidikan dayah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan temuan belatung dalam makanan santri di Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Panjurpian, Kecamatan Tapaktuan.
Temuan memalukan ini diungkap langsung oleh Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS), T. Sukandi, yang menyayangkan kelalaian pihak terkait, terutama UPTD Pengelolaan Dayah Darul Aitami dan MUQ Dinas Dayah Aceh Selatan, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan teknis sesuai Perbub No. 38 Tahun 2021.
“Seandainya dari awal pihak rekanan penyedia konsumsi dan UPTD sebagai PPTK MUQ sensitif terhadap laporan para santri, maka kasus memalukan ini tidak akan sampai mencuat ke publik,” ujar Sukandi kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
T. Sukandi menegaskan bahwa bukti visual berupa foto dan video yang diterima pihaknya menunjukkan keberadaan belatung (larva lalat hijau) dalam porsi makanan santri MUQ Panjurpian. Larva tersebut diketahui sebagai pembawa bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
BACA JUGA: Terima Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT POS: Wagub Ajak Sukseskan Program KDMP dan MBG di Aceh
“Ini jelas bukan sekadar keluhan biasa. Temuan ini nyata, dan sangat disayangkan karena bisa membahayakan kesehatan 230 santri yang belajar di MUQ,” tambahnya.
Diketahui, jumlah santri MUQ Panjurpian saat ini mencapai 230 orang, yang terdiri dari tingkat SMP dan SMA. Namun, hanya 190 santri yang mendapat subsidi makan minum dari Pemkab Aceh Selatan dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar per tahun anggaran.
Sementara itu, 40 santri lainnya harus membayar secara mandiri kepada penyedia konsumsi lokal dengan biaya Rp800.000 per bulan.
Ironisnya, menurut ForPAS, 8 orang guru pengawas santri yang bertugas 24 jam di lingkungan MUQ juga harus membayar makan sendiri di warung sekitar sekolah sebesar Rp700.000 per bulan, padahal gaji yang mereka terima hanya Rp1,3 juta per bulan, itu pun sering diterima tiga bulan sekali.
“Pemkab seharusnya memberi perhatian dan empati pada para guru pengawas ini. Mereka adalah garda terdepan dalam mendidik dan menjaga santri yang telah membawa nama baik Aceh Selatan di tingkat provinsi maupun nasional,” tegas Sukandi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif, ForPAS mendesak Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Dayah untuk: Menyediakan ruang makan layak bagi santri MUQ Panjurpian. Melakukan pengawasan optimal terhadap penyedia makan minum. Memberikan subsidi makan kepada guru pengawas yang tinggal di lingkungan dayah dan menindak tegas pihak rekanan yang terbukti lalai.
BACA JUGA: Presiden Prabowo: Program MBG Sukses Dongkrak Ekonomi Desa dan Prestasi Anak Sekolah
Padahal, MUQ Panjurpian dikenal sebagai lembaga pendidikan dayah yang berprestasi, telah berkali-kali mengharumkan nama Aceh Selatan di ajang nasional dan provinsi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih minimnya perhatian dari pemerintah daerah, terutama dalam hal kesejahteraan santri dan guru.
ForPAS mengingatkan bahwa sebagai “anak kandung” dari Pemerintah Aceh Selatan, MUQ Panjurpian layak mendapat perhatian lebih, bukan justru dibiarkan dalam kondisi yang tidak manusiawi. (KSC)








