KIP Sumut dan Pemkab Tapteng Komitmen Soal Keterbukaan Informasi Publik

KIP Sumut dan Pemkab Tapteng Komitmen Soal Keterbukaan Informasi Publik
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLK: Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu didampingi Wakil Bupati Mahmud Efendi menerima Kunjungan Tim Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatra Utara di ruang kerja Bupati Tapteng, Jumat (12/09/2025). (FOTO: Benny setiawan)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menelurkan komitmen bersama dalam bidang keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat luas, sebagai bagian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.

Komitmen bersama ini mengemuka saat Bupati Tapteng Masinton Pasaribu didampingi Wakil Bupati Mahmud Efendi, menerima kunjungan Tim Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatra Utara (Sumut) di ruang kerja Bupati Tapteng, Jumat (12/09/2025).

BACA JUGA: Diduga Langgar UU KIP, Kepala Desa Kuala Lama Tak Transparan Gunakan Dana Desa TA 2024

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi mengatakan, Pemkab Tapteng akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kecamatan hingga ketingkat desa dalam waktu dekat. Pembentukan PPID diharapkan dapat berbagai platform digital penyampaian aspirasi dan aduan, mengembangkan, mengelola dan menyediakan infrastruktur digital untuk penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan, serta upaya Kominfo mengatasi informasi hoaks, disinformasi, maupun ujaran kebencian.

“Kami, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, tentu mengharapkan dukungan dan masukan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera, agar keterbukaan informasi kepada masyarakat luas dapat terwujud semakin baik di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Mahmud.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kominfo Medan Tidak Laksanakan Putusan KIP Sumut, RAB Jasa Iklan Belum Diserahkan

Komisioner KIP Sumut Muhammad Safii Sitorus mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan kunjungan dan monitoring terhadap keterbukaan informasi publik di tingkat Pemkab/Kota di Sumut.

“Visitasi, monitoring dan evaluasi bertujuan mengukur kinerja Badan Layanan Publik dalam menyediakan informasi dan menetapkan target Badan Publik Informatif,” ujar Safii.

Proses ini, sebut Safii, merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kabupaten dan kota di Sumut dengan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaporkan dalam aplikasi e-Monev KIP, dan menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

BACA JUGA: Perkuat Transparansi Informasi Publik, Kabid Humas Polda Sumut Kunjungi Komisi Informasi Provsu

“Kami yakin Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki komitmen mendukung keterbukaan informasi publik, memperkuat layanan informasi di jajaran OPD hingga kecamatan dan desa dengan membentuk PPID Desa,” kata Safii.

PPID sebagai sarana utama bagi Badan Publik untuk menyediakan informasi publik secara transparan dan mudah diakses masyarakat. PPID melayani permohonan informasi dari masyarakat melalui satu pintu, yang tujuannya mencegah korupsi. Hal ini juga menjadi tugas KIP dalam mendukung keterbukaan informasi publik. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait