Kominfo Medan Tidak Laksanakan Putusan KIP Sumut, RAB Jasa Iklan Belum Diserahkan

Dinas Kominfo Kota Medan Diduga Pungling Uang Iklan Media, LBH Medan: APH Harus Bertindak
Kantor Dinas Kominfo Kota Medan di Jalan Sidorukun Kota Medan.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan belum menyerahkan Data dan Informasi sesuai putusan majelis sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara terkait sengketa informasi publik yang yang termaktub pada putusan Nomor Register 56/KIP-SU/S/XII/2024, majelis mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan oleh Waliyono, S.Sos., M.I.Kom.

Putusan yang sudah dibacakan majelis sidang pada Selasa (4/2/2025) lalu hingga saat ini belum diserahkan kepada Waliyono sebagai pemohon. Padahal pada sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Dedy Ardiansyah, S.Sos., dengan anggota Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn., dan Dr. Cut Alma Nuraflah, M.A. Majelis memutuskan bahwa Dinas Kominfo Kota Medan wajib menyerahkan data terkait Rancangan Anggaran Belanja (RAB) serta salinan dokumen pertanggungjawaban belanja jasa iklan di media online, cetak, dan elektronik untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

BACA JUGA: KIP Sumut Perintahkan Kominfo Medan Serahkan Data Media Iklan

Respons Kuasa Hukum Pemohon

Pemohon sengketa, Waliyono, S.Sos., M.I.Kom., melalui kuasa hukumnya, Rion Arios, S.H., M.H., menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hak publik atas informasi. Harapan Rion agar data segera diterima kliennya dan dapat ditindaklanjuti untuk dapat dimanfaatkan untuk kepentingan jurnalis dan kepentingan penegakan hukum.

“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis telah memutuskan bahwa Dinas Kominfo Kota Medan wajib memberikan data yang diminta untuk periode 2021 hingga 2023, namun hingga sekarang tidak diberikan bahkan saat dihubungi juga tidak respon,” ujar Rion, yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Medan, Senin (24/2/2025) di kantornya Jalan K.L Yos Sudarso, Medan.

Rion juga mengapresiasi keputusan KIP Sumut meskipun tidak seluruh permintaan data dari tahun 2019 hingga 2024 dikabulkan. “Setidaknya, keputusan ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi publik, namun kominfo Medan tidak mematuhi, berarti ada apa?” tambahnya.

Latar Belakang Sengketa

Kasus ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh Waliyono kepada Dinas Kominfo Kota Medan sejak tahun 2019. Namun, sengketa muncul akibat tidak semua data diberikan sesuai dengan permintaan. Setelah melalui proses panjang, KIP Sumut akhirnya mengeluarkan putusan yang mengharuskan dinas terkait menyerahkan data untuk periode 2021-2023.

BACA JUGA: Kominfo Medan Diingatkan Ombudsman RI Sumut: Pentingnya Transparansi Informasi Publik

Komitmen KIP Sumut dalam Transparansi Publik

Ketua Majelis Sidang, Dedy Ardiansyah, S.Sos pada persidangan, Selasa (4/2/2025) lalu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan asas keterbukaan informasi guna memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Dengan putusan ini, diharapkan Dinas Kominfo Kota Medan segera memenuhi kewajibannya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat dapat memperjuangkan hak atas informasi melalui jalur hukum. Transparansi publik harus terus ditegakkan guna memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (KSC)

Pos terkait