KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara perintahkan Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Medan untuk menyerahkan data Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan Salinan Dokumen pertanggungjawaban Pekerjaan Belanja Jasa Iklan di Media Online, Cetak dan Elektronik pada Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023. Putusan itu disampaikan dalam persidangan Sengketa Informasi Publik,Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang KIP Sumut yang dipimpin majelis sidang Dedy Ardiansyah, S.Sos., didampingi anggota Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn., dan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA.
Hal tersebut disampaikan Pemohon Sengketa Informasi Publik Waliyono, S.Sos., M.I.Kom melalui Kuasa Hukumnya Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan usai menghadiri pembacaan putusan tersebut.
BACA JUGA: Kominfo Medan Diingatkan Ombudsman RI Sumut: Pentingnya Transparansi Informasi Publik
Menurut Rion, KIP Sumut sudah memberikan putusan yang tepat dalam komitmennya guna menegakkan hak publik atas informasi, meskipun memutuskan memutuskan sebahagian dari petitum permohonan pemohon.
“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, memutuskan bahwa Dinas Kominfo Kota Medan diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon untuk periode 2021 hingga 2023,” terang Rion yang berkantor di KARA Lawyers itu.
“Kami juga apresiasi putusan ini. Meski tidak seluruh permintaan data dari 2019 hingga 2024 dikabulkan, keputusan untuk memberikan data dari 2021 hingga 2023 merupakan langkah positif,” ujar Rion yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Medan itu.
Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa KIP Sumut berkomitmen menjaga transparansi publik meskipun masih ada batasan terhadap data yang diberikan.
Latar Belakang Sengketa
Kasus ini bermula dari permintaan data publik oleh pemohon kepada Dinas Kominfo Kota Medan sejak 2019. Namun, sengketa muncul karena tidak semua data dapat diberikan sesuai dengan permintaan. Setelah melalui proses panjang, KIP Sumut akhirnya memberikan putusan untuk periode yang lebih terbatas, yakni 2021-2023.
BACA JUGA: Tolak Berikan Data, Kominfo Medan Diduga Sembunyikan Masalah
Komitmen KIP Sumut
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi publik, terutama dalam institusi pemerintah. Ketua Majelis Sidang, Dedy Ardiansyah, S.Sos., menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan asas keterbukaan informasi dan untuk mendukung kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Dengan keputusan ini, diharapkan Dinas Kominfo Kota Medan segera mengambil langkah konkret untuk memberikan data yang diminta. Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi dapat membuahkan hasil melalui jalur hukum. (KSC)