Diduga Langgar UU KIP, Kepala Desa Kuala Lama Tak Transparan Gunakan Dana Desa TA 2024

Diduga Langgar UU KIP, Kepala Desa Kuala Lama Tak Transparan Gunakan Dana Desa TA 2024
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan. (kliksumut.com/Liberti Lubis)

Reporter: Libertti Lubis

KLIKSUMUT.COM | PANTAI CERMIN, SERDANG BEDAGAI – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan. Kepala desa setempat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena tidak memasang papan informasi APBDes dan kegiatan proyek pembangunan di wilayahnya.

Senin (2/6/2025), tim media KLIKSUMUT.COM yang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Kuala Lama terkait proyek rabat beton di Dusun III mendapati bahwa kepala desa tidak berada di tempat. Sekretaris desa, Hamdani, menyebutkan bahwa kepala desa sedang sakit.

BACA JUGA: Program Restorative Justice, Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi kepada Kepala Desa/Lurah

Namun yang menjadi perhatian adalah tidak adanya papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi kewajiban desa sebagai bentuk transparansi publik. Saat ditanya mengenai papan informasi tersebut, Sekretaris Desa enggan memberikan penjelasan rinci. “Tanya saja sama bendahara,” ucapnya singkat.

Saat wartawan menanyakan besaran anggaran serta dimensi proyek rabat beton yang telah selesai dikerjakan, Sekretaris Desa hanya menjawab, “Lihat saja sendiri di lokasi. Waktu itu dipasang, mungkin dicabut orang.” Namun, hasil peninjauan langsung di lokasi proyek menunjukkan bahwa papan informasi memang tidak ditemukan.

Sekretaris Desa juga mengaku tidak tahu menahu soal anggaran dan spesifikasi proyek tersebut. “Saya tidak tahu bang… mungkin papan informasinya sudah dibuang orang,” ujarnya sebelum buru-buru meninggalkan kantor karena alasan jam istirahat.

Padahal, sesuai ketentuan dalam UU KIP dan regulasi pengelolaan Dana Desa, seluruh kegiatan pembangunan wajib disertai dengan papan informasi publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas sumber dana, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana kegiatan.

LSM LIRA Desak Aparat dan Inspektorat Bertindak

Ketua LSM LIRA Serdang Bedagai, Edy Sembiring, menyayangkan sikap kepala desa yang tidak transparan. Ia menilai bahwa tidak adanya papan informasi adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip keterbukaan publik.

“Kepala Desa Kuala Lama harus bertanggung jawab dan segera memasang papan informasi APBDes serta seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa. Ini bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat,” tegas Edy.

Ia juga mendesak agar pihak Kecamatan Pantai Cermin, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Sergai segera turun tangan dan melakukan monitoring langsung di lapangan. “Kalau seperti ini dibiarkan, publik akan terus dirugikan dan potensi penyalahgunaan dana makin besar,” tambahnya.

Sorotan Terhadap Kualitas Proyek

Tak hanya soal transparansi, LSM LIRA juga menyoroti kualitas pekerjaan proyek rabat beton yang baru saja selesai di Dusun III. Edy menyebut bahwa proyek tersebut sudah mulai terkelupas meskipun belum lama selesai dikerjakan.

“Ini proyek menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah dari Dana Desa TA 2024. Tapi hasilnya sudah rusak. Kami minta agar Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai turun langsung untuk memeriksa pekerjaan tersebut,” ujar Edy.

BACA JUGA: Kepala Desa Tanjung Putus Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Bidang Kesehatan

Transparansi Dana Desa, Kunci Pembangunan Desa yang Bersih

UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran. Tidak adanya papan informasi bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi bisa berujung pada proses hukum.

Masyarakat pun berhak mengawasi secara aktif seluruh penggunaan Dana Desa, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Tanpa keterbukaan, tujuan utama Dana Desa untuk mendorong kemajuan desa akan sulit tercapai.

Kasus di Desa Kuala Lama menjadi catatan penting bagi seluruh pemerintah desa lainnya untuk lebih transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap masyarakat. Peran aktif lembaga pengawas, media, serta masyarakat sipil dibutuhkan untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait