Kepala Desa Tanjung Putus Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Bidang Kesehatan

Kepala Desa Tanjung Putus Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Bidang Kesehatan
Kantor Kepala Desa Tanjung Putus, diduga Manipulasih Pelaporan Ta 2024 Bidang kesehatan. (kliksumut.com/Liberti Lubis)

REPORTER: Liberti Lubis

KLIKSUMUT.COM | PEGAJAHAAN, SERGAI – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan tajam. Diduga terjadi manipulasi dalam pelaporan keuangan, khususnya pada bidang kesehatan, yang menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Padahal, Dana Desa merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 2, yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk kepentingan masyarakat. Namun, alokasi anggaran untuk bidang kesehatan di desa tersebut memicu kecurigaan publik, mengingat mayoritas, sekitar 80 persen warganya adalah karyawan BUMN yang telah memiliki jaminan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sergai Naik Kelas dalam Reformasi Birokrasi 2024, Bupati Darma Wijaya: “Kami Terus Berbenah”

Saat tim redaksi KLIKSUMUT.COM mendatangi Kantor Desa Tanjung Putus pada Rabu (14/05/2025) untuk mengonfirmasi kebenaran isu tersebut, Kepala Desa tidak berada di tempat. Awak media hanya berhasil mewawancarai Sekretaris Desa yang mengatakan bahwa anggaran Dana Desa TA 2024 telah disusun melalui Musrenbang Desa.

“Untuk pengalokasian, desa kami hanya memiliki dua dusun, dan sebagian besar warganya bekerja di Kebun Adolina. Kalau soal dana bidang kesehatan, lebih baik langsung tanya ke Pak Kades,” ujar Sekdes saat ditemui.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan fisik tidak dapat dilakukan di wilayah tersebut karena berada dalam lingkungan perkebunan.

Sebelumnya, wartawan telah memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Tanjung Putus dan sempat menerima balasan, “Iya pak, main lah ke desa, pak.” Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan anggaran bidang kesehatan yang mencapai ratusan juta rupiah, nomor wartawan justru diblokir oleh Kepala Desa.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa. Sesuai dengan regulasi, setiap pengelolaan dana wajib dipublikasikan secara transparan melalui berbagai media, seperti:
– APBDes,
– Papan informasi desa,
– Media elektronik dan cetak,
– Media sosial,
– Website desa,
– Leaflet atau selebaran lainnya.

Namun, tidak adanya penjelasan dari pihak Kepala Desa terkait rincian penggunaan dana bidang kesehatan semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2024.

BACA JUGA: Bupati Sergai Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Tegaskan Komitmen Bangun Hunian Layak di Desa

Masyarakat Desa Tanjung Putus diimbau untuk terus mengawasi dan mengontrol penggunaan Dana Desa agar sesuai peruntukannya. Peran serta dari elemen sosial kontrol juga sangat penting dalam mengantisipasi terjadinya penyelewengan dana.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat. (KSC)

Pos terkait