KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Upaya penyampaian aspirasi masyarakat kembali tercoreng. Rombongan Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP) diduga mengalami penghadangan oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan RJ. Lubis, Pandan, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Atas insiden tersebut, BAS dan RS resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan dugaan tindak pidana itu teregistrasi dengan Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, terkait pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 tentang larangan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat.
Peristiwa bermula ketika rombongan GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago bergerak menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah usai berkumpul di Simpang DPR Pandan. Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa aksi mengaku dihentikan, diintimidasi, dan didorong mundur oleh sekelompok orang yang sudah menunggu di lokasi.
Alwi menyebut, sejumlah tindakan kekerasan terjadi: spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul dan dirinya mengalami penarikan kerah baju hingga dicekik
“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi,” tegas Alwi, Sabtu (15/11/2025).
“Negara ini negara hukum, tidak ada yang boleh membungkam suara rakyat,” tambahnya.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Bekuk Pria Pengedar Sabu di Berastagi
Sementara itu, Dennis Simalango, yang ikut melaporkan peristiwa tersebut, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik kelompok, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat.
“Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras,” ujarnya.
Dennis menilai, menghadang aspirasi publik sama saja memadamkan cahaya kebenaran.
“Sejarah membuktikan, siapa yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian orang-orang yang memilih untuk tidak diam,” katanya.
Senada dengan itu, Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan warga negara.
“Jalan yang kami lalui adalah jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” tegasnya.
Daniel menilai penghadangan ini merupakan ancaman bagi martabat bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
“Menghalangi aksi damai bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tetapi tamparan keras bagi prinsip negara hukum,” ujarnya.
Para pelapor berharap Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
Mereka menegaskan, laporan ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi demi menjaga ruang demokrasi tetap terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia. (KSC)
REPORTER: Benny








