KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua wilayah berbeda, yakni Tapanuli Tengah dan Sibolga. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto total 12,61 gram dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Tapteng. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka pertama berinisial RSAH (31) di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pemilik Sabu
“Saat penangkapan, tim juga mengamankan tiga pria lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing TRS, SH, dan SSH,” sebut AKP Gunawan.
Pengembangan Kasus hingga Sibolga
AKP Gunawan juga menjelaskan, hasil interogasi, tersangka RSAH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari EMM. (26), warga Kota Sibolga. Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan menangkap EMM. di kamar Hotel Mutiara. Polisi juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial Y.P. yang berada dalam kamar tersebut.
“Dari lokasi penangkapan EMM, kami juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial Y.P. yang saat itu berada dalam kamar,” papar AKP Gunawan.
BACA JUGA: Nekat Bawa Sabu, Polres Karo Sergap Pria Asal Deli Serdang di Kabanjahe
Barang Bukti dan Pemeriksaan Lanjutan
Polisi menyita enam paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dan satu kaleng rokok. Petugas juga mengamankan satu kotak HP merek Vivo, enam plastik klip kosong, dan satu HP merek Samsung.
Saat ini, tersangka RSAH dan EMM menjalani pemeriksaan intensif, sementara saksi-saksi turut menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tegasnya (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








