Nekat Bawa Sabu, Polres Karo Sergap Pria Asal Deli Serdang di Kabanjahe

Nekat Bawa Sabu, Polres Karo Sergap Pria Asal Deli Serdang di Kabanjahe
SERGAP PEMILIK SABU: Satresnarkoba Polres Karo menyergap seorang pria berinisial AW (38), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), di pinggir Jl. Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB. (FOTO: Dok. Satresnarkoba Polres Karo/Ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Tim Satresnarkoba Polres Karo menyergap seorang pria berinisial AW (38), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), di pinggir Jl. Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip list merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,42 gram. Selain itu, ditemukan juga satu buah jaket warna putih yang digunakan tersangka saat diamankan.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pelaku Sabu dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi kejadian.

“Personel segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Harjuna di Mapolres Karo, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA: Gerebek Sarang Narkoba di Labusel, Polres Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Labuhanbatu dengan Barang Bukti 400 Gram Lebih

Dari pemeriksaan awal, tersangka AW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Harjuna. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait