KLIKSUMUT.COM | KARO – Tim Satresnarkoba Polres Karo meringkus pria berinisial KDS alias A (41), warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, atas tuduhan memiliki dan menyimpan narkotika, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan enam paket plastik berisi kristal putih dengan berat total 8,38 gram. Kuat dugaan, kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy untuk pembungkus.
BACA JUGA: Polda Sumut Pecat Aipda ES karena Jual 1 Kg Sabu: Dua Polisi Lain Diduga Terlibat, Belum Ditangkap
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto SH.SIK, M.M., M.Tr, Opsla membenarkan penangkapan tersangka KDS.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Saat ini, petugas sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya AKBP Eko, Kamis (13/11/2025).
Perbuatan KDS melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: PNS di Medan Ditangkap Usai Pesan Narkoba Lewat Aplikasi Ojol, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi
Komitmen Polres Karo Berantas Narkoba
AKBP Eko Yulianto juga menegaskan, Polres Karo akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Dukungan publik sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan memperkuat upaya pencegahan di wilayah Kabupaten Karo. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap






