Polda Sumut Pecat Aipda ES karena Jual 1 Kg Sabu: Dua Polisi Lain Diduga Terlibat, Belum Ditangkap

Polda Sumut Pecat Aipda ES karena Jual 1 Kg Sabu: Dua Polisi Lain Diduga Terlibat, Belum Ditangkap
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memecat Aipda ES dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menjual barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memecat Aipda ES dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menjual barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Selasa (28/10/2025).

“Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa pekan lalu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Siti memastikan bahwa sanksi PTDH baru dijatuhkan kepada Aipda ES, meski dalam kasus yang sama dua anggota Dit Narkoba Polda Sumut lainnya—berinisial Brigadir A dan Ipda JN—turut disebut terlibat dalam penjualan sabu tersebut.

Namun, hingga kini keduanya belum ditangkap dan keberadaannya masih misterius. Situasi ini membuat publik menilai Polda Sumut terkesan tertutup dalam mengungkap jaringan internal peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA: Razia Narkoba di Diskotik Medan, 13 Pengunjung Positif Digelandang Polisi

Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Mustaha, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan tidak akan berhenti hanya pada Aipda ES.

“Setiap informasi yang diterima akan kami telusuri. Kami terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegas Julihan.

Bacaan Lainnya

Julihan juga menyebut, pihaknya menelusuri asal barang bukti sabu 1 kg yang dijual Aipda ES, termasuk dugaan bahwa sabu itu berasal dari Unit 3 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sumut.

Ketika dikonfirmasi, Kanit 3 Subdit 2 AKP SB enggan memberikan jawaban soal kebenaran informasi bahwa sabu tersebut berasal dari hasil tangkapan anak buahnya. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak dibalas.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul sabu tersebut, namun membenarkan dirinya telah diperiksa Propam Polda Sumut.

Kasus ini terungkap setelah Polres Binjai menangkap tiga tersangka, yakni Ngatimin (mantan anggota Brimob Polda Sumut), AR, dan JP, dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap Aipda ES, yang mengaku mendapatkan sabu itu dari Ipda JN dan Brigadir A, keduanya merupakan anggota Dit Narkoba Polda Sumut.

BACA JUGA: RS Metta Medika Sibolga Di Demo Aliansi Mahasiswa, Minta Izinnya Dicabut

Namun, setelah pengakuan tersebut, Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, bukan memperjualbelikannya.

Polda Sumut diminta transparan dan tegas dalam menindak seluruh oknum yang terlibat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (KSC)

Pos terkait