PNS di Medan Ditangkap Usai Pesan Narkoba Lewat Aplikasi Ojol, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

PNS di Medan Ditangkap Usai Pesan Narkoba Lewat Aplikasi Ojol, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi
Tersagka ditangkap polisi setelah ketahuan memesan narkoba melalui aplikasi ojek online (ojol)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama MDS (29) ditangkap polisi setelah ketahuan memesan narkoba melalui aplikasi ojek online (ojol). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan, kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang driver ojol. “Driver melaporkan adanya orderan bungkusan berwarna putih berisi baju dan celana yang mencurigakan,” jelas Ras Maju Tarigan, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA: Polda Sumut Gencar Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 1 Pengunjung Positif Narkoba

Setelah dibuka bersama petugas, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua bungkus plastik klip sabu seberat 1,22 gram dan dua butir ekstasi merek Transformer.

Petugas kemudian menelusuri penerima orderan. Saat driver ojol mengantar paket ke lokasi yang dituju, tersangka Danil langsung diamankan. Dalam interogasi, Danil mengaku bahwa narkoba tersebut dipesan oleh temannya berinisial KJ, dan dirinya tidak mengetahui pengirimnya. Narkoba itu rencananya akan digunakan bersama di sebuah hotel.

BACA JUGA: BNN Marching Band Competition 2025 Binjai: Musik sebagai Benteng Karakter Anti-Narkoba


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Medan. (KSC)

TIM REDAKSI

Bacaan Lainnya

Pos terkait