REPORTER: Rahmat Khairul Daulay
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala
KLIKSUMUT.COM | TAPANULI SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak menangkap AH (35) warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, atas kejahatan kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (17/3/2024) malam.
Kepada wartawan, Senin (18/3/2024), Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH mengatakan, penangkapan tersangkan AH berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Batang Baruhar Julu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu warung di Desa Batang Baruhar Julu.
BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Kakek 66 Tahun Karena Jual Sabu
“Saat petugas datang, AH ini langsung panik. Ada yang disembunyikan dengan didudukinya. Saat diperiksa, ternyata satu paket sabu,” jelas Manurung.
Petugas kemudian menggeledah tersangka AH dan berhasil menemukan kaca pireks, sebuah mancis, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan serta uang tunai sebesar Rp.100 ribu dan KTP.
“Kami juga menyita sebungkus rokok. Di dalam bungkus rokok itu, berisikan 9 bungkus plastik klip kecil kosong dan 2 bungkus plastik klip sedang yang kosong. Kepada petugas, tersangka AH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” papar Manurung.
Selanjutnya tersangka AH berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut. (KSC)








