KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga Hotel dan Spa yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, dirazia Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Razia tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi serta penyediaan minuman beralkohol di lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Seluruhnya langsung menjalani tes urine oleh petugas.
BACA JUGA: Anggota DPRK Simeulue Terjaring Razia di THM Medan, Polda Sumut: Awalnya Kami Tak Tahu
“Ada 7 orang kami amankan dari THM itu dan sudah dilakukan tes urine,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, saat dikonfirmasi Senin (15/12/2025).
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita barang bukti berupa empat butir pil ekstasi yang ditemukan di lokasi.
“Kita amankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 4 butir,” terangnya.
Tak hanya itu, polisi turut menemukan puluhan botol minuman keras yang diduga ilegal. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas bahkan memasang tanda larangan melintas di pintu masuk THM De Tonga Hotel dan Spa.
BACA JUGA: Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba, Termasuk Pasutri Pemilik THM Dragon
Kompol Rafli menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (KSC)
TIM REDAKSI








