Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar di Langkat Memanas, Saksi Bantah Tanda Tangan BAST dan Terima Bantuan

Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar di Langkat Memanas, Saksi Bantah Tanda Tangan BAST dan Terima Bantuan
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, menghadirkan saksi yang membantah keterlibatan sekolah mereka dalam penerimaan bantuan. (Foto : Kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta-fakta menarik. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/6/2026), sejumlah saksi memberikan keterangan yang memunculkan pertanyaan terkait proses distribusi dan administrasi proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Persidangan yang menjadi perhatian publik itu menghadirkan sejumlah kepala sekolah dan pihak terkait sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, bersama dua terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, saksi Sumini secara tegas membantah pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) smartboard sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang. Namun hakim menilai keterangan saksi tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi proyek yang sedang diperiksa.

Bantahan serupa juga disampaikan Turino, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Gebang. Ia mengaku dua unit smartboard sudah berada di sekolah sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah dan menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen serah terima barang.

“Saat saya menjabat, smartboard itu sudah ada di sekolah. Saya tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan,” ungkap Turino di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menyoroti penggunaan alat bukti berupa dokumen fotokopi yang diajukan dalam perkara tersebut.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang mengingatkan bahwa penggunaan dokumen yang bukan asli berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dokumen asli telah diserahkan kepada majelis hakim. Namun, pihak jaksa tidak menjelaskan secara rinci mekanisme maupun waktu penyerahan dokumen tersebut.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, dan Kamaluddin mengakui bahwa sekolah mereka masing-masing menerima tiga unit smartboard dari proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Pemalsuan 54 Cek Bank Mandiri Rp123,2 Miliar, Terdakwa Akui Dana Dipakai Pribadi

Keterangan Kamaluddin menjadi salah satu yang paling menarik perhatian dalam persidangan. Ia mengungkapkan pernah diminta oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M. Nuh, untuk membuat proposal pengadaan smartboard. Namun, rencana tersebut disebut tidak sempat direalisasikan.

Kamaluddin juga menjelaskan bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima baru ditandatangani sekitar satu bulan setelah barang diterima sekolah.

“Dokumen yang kami tanda tangani bukan dokumen asli,” ungkap Kamaluddin dalam persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi menegaskan bahwa para saksi yang dihadirkan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan kliennya, baik sebelum proses tender berlangsung, selama pelaksanaan pengadaan, maupun setelah smartboard diterima sekolah.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Jonson David Sibarani, turut mempertanyakan keaslian undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) smartboard yang disebut-sebut ditandatangani oleh Saiful Abdi.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa dokumen tersebut hanya diunduh dari grup WhatsApp kepala sekolah dan kemudian dicetak ulang tanpa proses administrasi resmi yang jelas.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 yang bernilai Rp29,5 miliar.

Dakwaan JPU mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan serta indikasi markup dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menariknya, tim JPU membuka kemungkinan menghadirkan mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (19/6/2026).

BACA JUGA: Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus: Pertanyakan Sidang di Pengadilan Militer, Tegaskan Hak Korban

Nama Faisal Hasrimy disebut sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan. Kondisi ini mendorong penasihat hukum terdakwa meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dan mengusut pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih besar dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.

Kasus dugaan korupsi smartboard yang menyedot anggaran hampir Rp30 miliar ini terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya dunia pendidikan di Sumatera Utara.

Publik kini menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan berikutnya, termasuk kemungkinan hadirnya saksi-saksi kunci yang dapat memperjelas alur pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait