Sidang Pemalsuan 54 Cek Bank Mandiri Rp123,2 Miliar, Terdakwa Akui Dana Dipakai Pribadi

Sidang Pemalsuan 54 Cek Bank Mandiri Rp123,2 Miliar, Terdakwa Akui Dana Dipakai Pribadi
Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, terdakwa mengakui uang hasil pencairan cek palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia membantah adanya kerja sama dengan pihak perbankan dalam proses pencairan dana bernilai fantastis itu.

Majelis hakim yang dipimpin Lifiana Tanjung mempertanyakan bagaimana puluhan cek dengan nilai besar dapat dicairkan tanpa verifikasi ketat dari pihak bank.

“Apa ada bermain dengan orang bank? Karena biasanya pihak bank tidak mudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar,” ujar hakim dalam persidangan.

Pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh terdakwa. Tepi hanya terdiam saat majelis hakim mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Aset PTPN untuk Citraland Rugikan Negara Rp263 Miliar, 4 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, mengungkapkan bahwa kerugian perusahaan akibat dugaan pemalsuan cek tersebut mencapai Rp123,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari terdakwa kepada perusahaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Daniel menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan pada 54 bilyet cek yang digunakan terdakwa tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama perusahaan.

“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan pada seluruh cek tersebut dinyatakan berbeda dengan tanda tangan asli milik direktur utama perusahaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa dana hasil pencairan cek diduga ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.

BACA JUGA: Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus dugaan pemalsuan cek ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian yang sangat besar dan menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pencairan dana perbankan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait