Razia THM, Polres Labuhanbatu Temukan 3 Pil Ekstasi, 13 Orang Positif Amfetamin

Razia THM, Polres Labuhanbatu Temukan 3 Pil Ekstasi, 13 Orang Positif Amfetamin
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labura gelar KRYD di tempat hiburan malam (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar tempat hiburan malam (THM), guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya pil ekstasi.

Dalam razia yang berlangsung di Jalan H. Adam Malik, Rantau Selatan, Sabtu malam hingga Minggu (31 Oktober–1 November 2026), petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari seorang pengunjung berinisial IRP (39).

Barang bukti tersebut terdiri atas tiga butir pil ekstasi bermerek Gorila Pink dengan berat bruto 1,33 gram, satu cartridge kosong, satu stik pod merek Djoy berwarna biru, serta selembar tisu putih.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 13 orang yang berada di lokasi. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan pemeriksaan awal.

BACA JUGA: BPK Periksa Terinci Dana Pendidikan Labuhanbatu, Sejumlah Subkegiatan TA 2025 Realisasi Nol Persen

Razia yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang diduga menguasai tiga butir pil yang diduga ekstasi, sedangkan 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan urine dan memperoleh hasil positif amfetamin.

“Seluruh terduga yang diperiksa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasat Hardiyanto dalam laporan KRYD.

Bacaan Lainnya

Dalam tindak lanjutnya, penyidik membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sementara itu, 12 orang dengan hasil tes urine positif diserahkan kepada BNNK Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen medis.

Berdasarkan rekomendasi tim asesmen medis BNNK Labuhanbatu Utara, ke-12 orang tersebut direkomendasikan mendapatkan rehabilitasi rawat jalan.

Kegiatan KRYD ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta petunjuk pelaksanaan dari pimpinan Polri.

Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labuhanbatu Utara menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Meski demikian, hasil pemeriksaan urine positif amfetamin maupun temuan barang bukti tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum dan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap pihak yang diperiksa.

BACA JUGA: Minggu ke-30 Warung Polri Presisi, Wakapolres Labuhanbatu Turun Langsung Serap Aspirasi Warga

Identitas ke-13 para terduga, yakni Irp (39) warga jalan Ahmad Yani, Rantau Utara. CS (21) Ibu rumah tangga warga Kampung Banjar II Kota pinang Kab. Labusel. CGM (38) warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan.

Kemudian, AS alias Bon (41) warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan. RER (33) warga jalan Padang Pasir, Sioldengan, Rantau Selatan. AGP (46) warga Link Kampung Sawah Sigambal. Rip (35) warga Perum Prabu, Sigambal.

Juga, AFN (35) warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar. AHS (38) warga Desa N 6, Bilah Hulu. JS (27) Ibu rumah tangga, warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar. Adl (20) ibu rumah tangga, warga Perlayuan Simpangan Puskesmas. ES (48) warga Dusun Suhut Silangkitang, Rintis, Labusel. Dan, MHA (23) warga Dusun Aek Gapuk Desa Aek Goti, Silangkitang, Labusel. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait