Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus: Pertanyakan Sidang di Pengadilan Militer, Tegaskan Hak Korban

Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus: Pertanyakan Sidang di Pengadilan Militer, Tegaskan Hak Korban
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini disidangkan di pengadilan militer. Ketua Umum PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar hukum serta keadilan dalam proses peradilan tersebut.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini disidangkan di pengadilan militer. Ketua Umum PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar hukum serta keadilan dalam proses peradilan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Megawati saat menghadiri pengukuhan gelar Profesor Emeritus untuk Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).

Bacaan Lainnya

Megawati mengaku heran dengan jalannya proses hukum yang membawa kasus tersebut ke Pengadilan Militer. Menurutnya, hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait keadilan bagi korban.

Ia menilai, korban seharusnya memiliki hak untuk mengetahui dan bahkan mempertanyakan proses hukum yang dijalankan, termasuk jenis pengadilan yang menangani kasusnya.

“Apakah harus pengadilan militer atau pengadilan sipil? Ini perlu dijawab secara jernih,” ujarnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Kewaspadaan Kejahatan Digital, OJK Sumut Gandeng TNI AU Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Megawati juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa terkecuali. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan.

Menurutnya, prinsip keadilan harus benar-benar dirasakan oleh korban, bukan sekadar formalitas dalam proses hukum.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim meminta jaksa militer menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi.

Ketua majelis hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, bahkan menyatakan bahwa jika saksi tidak dapat dihadirkan, maka pengadilan dapat menggunakan kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa.

Kasus ini melibatkan empat anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.

BACA JUGA: Kemenag Minta Hentikan Sementara Pendaftaran Santri Baru di Pesantren Ndolo Kusumo Pati, Kasus Kekerasan Seksual Diproses Hukum

Kasus penyiraman air keras ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu hak asasi manusia dan transparansi penegakan hukum. Kritik dari berbagai pihak, termasuk Megawati, menambah tekanan agar proses hukum berjalan adil dan akuntabel.

Pengamat menilai, kejelasan mekanisme peradilan menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait