KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Pati, Kemenag melalui Direktorat Pesantren merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan fokus pada penanganan kasus serta menjamin perlindungan anak dan perbaikan tata kelola lembaga pendidikan.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
BACA JUGA: Januari-Maret 2026, Satgas Pasti Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga meminta agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan sementara dari tugasnya. Pesantren diminta menunjuk pengganti yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan dalam menjalankan fungsi pengasuhan santri secara optimal selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh maupun tenaga pendidikan, demi optimalisasi perlindungan santri,” lanjut Basnang.
Lebih jauh, Kemenag juga menegaskan bahwa terduga pelaku tidak diperkenankan tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah sebagai pedoman dalam mengambil langkah tegas dan terukur. Jika tidak dipatuhi, Kemenag membuka opsi penonaktifan izin operasional pesantren sebagai bentuk sanksi administratif.
BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam penanganan kasus ini, Kemenag turut mengapresiasi koordinasi lintas instansi di daerah, termasuk dengan aparat kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta dinas sosial setempat. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan yang aman dan sesuai aturan.
Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia menerapkan sistem pengasuhan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. (KSC)
TIM REDAKSI





