KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, memberikan respons santai usai dirinya dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Ia mengaku tidak ambil pusing terkait status pencekalan tersebut.
“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa,” ujar Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).
Roy menjelaskan bahwa dirinya telah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diberlakukan. Ia menegaskan seluruh bahan untuk penyusunan black paper terkait polemik ijazah telah lengkap sehingga tidak lagi membutuhkan perjalanan ke luar negeri.
“Toh sudah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper. Nggak perlu lagi kalau ke Singapura,” tuturnya.
Ia bahkan menyindir kampus di Singapura yang sebelumnya sempat disebut terkait polemik tersebut.
“Nggak usah lah Singapura, kampus abal-abal kayak gitu. Hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta. Jadi nggak perlu lah dia,” sambungnya.
Meski berstatus dicekal, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bukan tahanan kota. Ia menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk keberangkatan ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap dapat dilakukan seperti biasa.
“Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal. Toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” kata Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo. Selain dicekal, ia juga dikenakan wajib lapor.
“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA: BRI Laporkan Oknum Pegawai Akibat Penyelewengan Dana Nasabah di Karo
Menurut Budi, pencekalan dilakukan setelah para pihak ditetapkan sebagai tersangka sebagai langkah pencegahan agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa para tersangka, yang berjumlah delapan orang, tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali, boleh,” pungkasnya. (KSC)
TIM REDAKSI








