KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Ira bukan merupakan tindakan korupsi yang dilakukan secara sengaja, melainkan akibat kelalaian berat yang menimbulkan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa akuisisi PT JN yang dilakukan PT ASDP justru membawa konsekuensi finansial yang berat bagi perusahaan pelat merah tersebut. PT ASDP harus menanggung utang besar yang sebelumnya dimiliki PT JN, termasuk kewajiban operasional dan perawatan armada kapal.
“Dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar,” tegas Hakim Ana.
BACA JUGA: Berkas Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Bergulir ke Kejaksaan
Sebelum diakuisisi, PT JN telah menanggung utang besar ke sejumlah bank, sementara beberapa kapalnya telah berusia tua, rusak, hingga karam. Kondisi ini membuat biaya operasional kian membengkak.
Beberapa kapal yang kemudian menjadi tanggungan PT ASDP setelah akuisisi antara lain: KMP Marisa Nusantara, tidak beroperasi karena status dan sertifikat perhubungan sudah tidak berlaku dan KMP Jembatan Musi II, dalam kondisi karam saat proses inspeksi.
Kendati demikian, kedua kapal tersebut tetap diperhitungkan dalam nilai akuisisi. Kerugian negara akibat proses ini ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun.
Atas perbuatannya, Ira dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman: 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara
Namun, Ira tidak dikenakan uang pengganti karena dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
BACA JUGA: Kajari Karo Tetapkan Pemilik CV Promiseland Jadi Tersangka Korupsi Proyek Instalasi Komunikasi
Selain Ira, dua terdakwa lain turut dinyatakan bersalah, yakni: Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP dan Harry Muhammad Adhi Caksono Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP
Keduanya dijatuhi hukuman: 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara
Putusan ini menjadi sorotan karena akuisisi PT JN dinilai penuh kejanggalan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Meski dianggap bukan tindak korupsi murni, kelalaian para pejabat ASDP terbukti membawa dampak serius terhadap kesehatan finansial perusahaan BUMN tersebut. (KSC)
TIM REDAKSI








