KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Keberhasilan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Anggia Ramadhan, meraih peringkat tertinggi dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direksi PD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 justru memunculkan kritik luas.
Langkah Anggia mengikuti seleksi saat ia masih menjabat sebagai komisioner KPID Sumut, menimbulkan anggapan tidak etis dan berpotensi menabrak prinsip independensi lembaga penyiaran.
Prestasi Tinggi, Etika?
Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 900.1.13.2/10.Pansel–PD/2025 yang terbit Jumat (21/11/2025) menempatkan Anggia dalam klasifikasi “Direkomendasikan Sangat Disarankan”, menjadikannya kandidat paling kuat menuju posisi direksi PD Pasar. Namun, posisi tersebut justru memicu sorotan karena ia mengikuti seleksi sambil tetap menyandang jabatan publik yang menuntut integritas dan netralitas tinggi.
BACA JUGA: Tujuh Peserta Ikuti Seleksi Calon Direksi PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli Tapteng
Para pengamat menilai komisioner KPID memiliki mandat menjaga independensi ruang siar dan tidak semestinya berburu jabatan politik-bisnis di tengah masa tugas.
Tindakan itu membuka potensi konflik kepentingan, apalagi KPID merupakan lembaga yang proses seleksinya memakai mekanisme terbuka. Selain itu, pejabat KPID Sumut menjalani sumpah, dan seluruh operasionalnya menggunakan biayai APBD.
Tugas Publik Akan Terganggu
Kritik juga mengarah pada kemungkinan terganggunya fokus Anggia dalam menjalankan tugas sebagai Ketua KPID Sumut. Komisioner KPID memegang fungsi pengawasan penyiaran yang membutuhkan konsentrasi penuh. Sementara keterlibatan Anggia dalam proses seleksi direksi BUMD dipandang menggeser kepentingan publik ke ranah kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Pemko Binjai Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, 12 Posisi Strategis Masih Kosong
Panitia Seleksi menegaskan hasil UKK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian juga dengan penetapan Anggia sebagai kandidat teratas bersama Irwansyah Gultom.
Seleksi Komisioner KPID Berlangsung 2026
Kontroversi ini muncul saat masa jabatan komisioner KPID Sumut periode 2022–2025 sudah berakhir pada Agustus 2025.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, memastikan perekrutan komisioner KPID Sumnut yang baru akan berlangsung pada 2026.
“Periodenya memang sudah habis. Sudah perpanjang secara otomatis oleh sekretaris daerah sebelumnya. Pemilihan baru akan dilakukan tahun 2026,” kata politisi PKB tersebut, Jumat (21/11/2025). (KSC)







