KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, angkat bicara usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy menegaskan dirinya bertindak bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai wakil masyarakat Indonesia yang disebutnya “tidak berani bersuara”.
“Saya bukan wakili saya sendiri. Dokter Rismon tidak mewakili dirinya sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Roy menegaskan bahwa langkahnya terkait isu keaslian ijazah Presiden Jokowi merupakan bentuk aspirasi publik yang tidak memiliki keberanian untuk berbicara lantang. Ia berharap, upayanya bersama sejumlah tokoh lain dapat membuka ruang keadilan dan kebenaran.
“Insya Allah apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat untuk silent majority. Banyak yang sebenarnya menginginkan ini, tapi tidak bisa berteriak-teriak,” tutur Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi membagi delapan tersangka tersebut dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya:
-
Klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. -
Klaster kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
BACA JUGA: Roy Suryo Sindir Cerita KKN Jokowi di Reuni UGM: “Hanya Narasi, Tak Ada Nilai Tanpa Bukti”
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir, dengan beragam opini yang berkembang di media sosial. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan data, fakta, dan bukti elektronik yang valid.
Sementara itu, Roy Suryo bersama dua rekannya menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berjanji akan menghormati prosedur hukum sembari terus menyuarakan “kebenaran bagi rakyat.” (KSC)
TIM REDAKSI








