KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala setiap satu minggu sekali selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, meskipun tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan.
Marcelo juga mengungkapkan bahwa perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Beri Dukungan
Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengumumkan jadwal resmi sidang perdana yang akan mempertemukan para tersangka dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Kami belum dapat menyampaikan kapan sidang pertama akan digelar, namun perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan juga didasarkan pada adanya surat pernyataan yang ditandatangani kedua tersangka.
Dalam surat tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, keduanya juga berjanji untuk turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” jelas Marcelo.
BACA JUGA: Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan pada Jumat (19/6/2026). Setelah proses pemeriksaan, keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal luas di masyarakat. Proses persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi sorotan mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut. (KSC)
TIM REDAKSI








