PUSHPA Desak Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Korupsi SPPD dan Penyalahgunaan Jabatan DPRD Medan

PUSHPA Desak Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Korupsi SPPD dan Penyalahgunaan Jabatan DPRD Medan
DESAK KEJATI SUMUT: PUSHPA mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD dan penyalahgunaan jabatan DPRD Medan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) segera menangani dua perkara penting yang menjadi sorotan publik. Dua perkara itu adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 4,4 miliar serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai kedua kasus tersebut harus segera menunjukkan progres konkret di tahap penyidikan.

“Sampai sekarang masih berkutat di tahap penyelidikan dan permintaan keterangan. Belum ada peningkatan status perkara,” ujar Muslim kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

BACA JUGA: Kejati Sumut Selidiki Korupsi SPPD dan Dugaan Pemerasan di DPRD Medan

Muslim menegaskan, dengan diberlakukannya ketentuan KUHP baru, masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika penanganan perkara tidak menunjukkan kepastian hukum.

“Kejatisu bisa dipraperadilankan jika penanganannya tidak jelas,” tegasnya.

Penyidikan Masih Lambat

Muslim juga mempertanyakan alasan kejaksaan belum meningkatkan status perkara SPPD dan dugaan penyalahgunaan jabatan anggota Komisi III ke tahap penyidikan.

“Jaksa Agung yang sebelumnya menekankan agar jajaran kejaksaan bekerja serius dan independen dalam menangani kasus korupsi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Medan Soroti Anggaran Rp3 Miliar Ramadhan Fair XX 2026

PUSHPA Pantau Penanganan Kasus

Muslim juga menyebutkan bahwa PUSHPA akan terus mengawasi penanganan dua perkara tersebut.

“Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” ujar Muslim.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arief Kadarman, menyatakan kedua perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan seusai konferensi pers penetapan tersangka kasus di KSOP Belawan.

“Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” sebut Arif.

BACA JUGA: RDP Komisi IV DPRD Medan Memanas, Pembangunan Tembok CPIU City View Belum Miliki Izin Resmi

Kendati demikian, Arif menjelaskan, dalam dugaan korupsi SPPD senilai Rp 4,4 miliar, sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp 800 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyebutkan, dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan, empat anggota Komisi III berinisial SP, DRS, GL, dan E, yang masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat OPD terkait juga telah diperiksa,” paparnya. (KSC)

Pos terkait