RDP Komisi IV DPRD Medan Memanas, Pembangunan Tembok CPIU City View Belum Miliki Izin Resmi

RDP Komisi IV DPRD Medan Memanas, Pembangunan Tembok CPIU City View Belum Miliki Izin Resmi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan berlangsung tegang setelah terungkap bahwa pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View hingga kini belum mengantongi izin resmi.

RDP digelar di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/1/2026). Hadir dalam rapat perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, serta anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.

Ketegangan muncul saat perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Joko menyebut kehadirannya hanya memenuhi undangan, menggantikan pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena sakit mata.

“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hanya hadir memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko.

BACA JUGA: DPRD Medan Desak Rekrutmen Guru Agama Katolik di Sekolah Negeri

Pernyataan tersebut langsung memicu kritik dari anggota Komisi IV DPRD Medan. Edwin Sugesti menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak berwenang, mengingat persoalan City View telah berkali-kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kalau hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian. Sementara warga sudah lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.

DPRD juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan ganti rugi atau tali asih bagi warga terdampak, meski telah disepakati hampir satu tahun lalu. Kondisi ini dianggap memperpanjang penderitaan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa hingga kini City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin resmi.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Medan Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja adalah hingga 31 Maret 2026. Bila izin tidak diajukan hingga batas waktu, penanganan akan dikembalikan sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk kemungkinan melakukan pengukuran langsung di lapangan, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai. Dewan menilai persoalan ini telah berlarut-larut dan berdampak nyata bagi warga di sekitar lokasi pembangunan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait