KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memenuhi hak dasar peserta didik beragama Katolik. Hingga saat ini, sejumlah sekolah negeri di Kota Medan masih belum memiliki guru Pendidikan Agama Katolik, baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.
Kondisi tersebut mendorong Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar segera membuka rekrutmen guru Pendidikan Agama Katolik demi menjamin hak konstitusional siswa.
Krisis Guru Agama Katolik di Sekolah Negeri
Wong Chun Sen menyampaikan desakan tersebut saat menerima audiensi Kementerian Agama Kota Medan yang diwakili Pembimas Katolik R. Pandiangan di ruang kerja Ketua DPRD Medan, Senin (26/1/2026). Hadir Pastor Sampang Tumanggor, Anggota DPRD Medan Hendri John Hutagalung, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
BACA JUGA: Bunda Guru Aceh Motivasi Siswa Belajar di Sekolah Darurat Aceh Utara
Dalam pertemuan itu, para peserta audiensi membahas secara khusus krisis kekurangan guru Pendidikan Agama Katolik di sekolah-sekolah negeri Kota Medan. Padahal, negara mengakui enam agama resmi dan menjamin setiap peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.
Perwakilan Kementerian Agama Katolik Kota Medan, Pinta Omastri Pandiangan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan menyalurkan aspirasi umat Katolik berdasarkan hasil pendataan langsung di lapangan. Ia menyebutkan masih banyak sekolah negeri yang memiliki siswa beragama Katolik tanpa didukung keberadaan guru agama Katolik.
“Akibatnya, hak siswa Katolik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai iman dan ajaran gereja belum terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Tahun 2007 menegaskan kewenangan pengadaan guru berada pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemko Medan segera mengambil langkah konkret.
BACA JUGA: Polres Sibolga Tahan Oknum Guru SMA Atas Tuduhan Penistaan Agama
Berdasarkan data kebutuhan riil, sekolah-sekolah negeri di Kota Medan membutuhkan 21 guru Pendidikan Agama Katolik untuk memenuhi rasio ideal 1:15. Selain itu, sebanyak 13 guru akan memasuki masa pensiun hingga tahun 2029. Dengan demikian, total kebutuhan guru Pendidikan Agama Katolik di Kota Medan mencapai 34 orang.
Dampak pada Siswa dan Pendidikan Iman
Pastor Sampang Tumanggor menyoroti dampak serius dari kekurangan guru agama Katolik di sekolah negeri. Ia mengungkapkan bahwa banyak siswa Katolik terpaksa mengikuti pelajaran agama Kristen Protestan.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan iman bagi anak-anak, karena ajaran Kristen dan Katolik memiliki perbedaan mendasar,” ujarnya.
Menurut Pastor Sampang, pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai mata pelajaran formal, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter, moral, dan iman peserta didik sejak dini.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan menjelaskan bahwa pengadaan guru agama selama ini mengacu pada data kebutuhan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diusulkan langsung oleh sekolah. Saat ini, Dinas Pendidikan masih berada pada tahap perencanaan dan akan melakukan verifikasi lapangan.
BACA JUGA: Menteri Agama: Ribuan Hafizah di Kendal Jadi Aset Strategis Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia
Data Dinas Pendidikan mencatat, jumlah guru Pendidikan Agama Katolik di Kota Medan saat ini hanya 35 orang untuk jenjang SD dan SMP. Sebagian besar guru tersebut diangkat oleh Kementerian Agama sejak tahun 2000. Dari jumlah itu, dua orang akan pensiun pada tahun ini, dengan komposisi empat PNS, delapan PPPK, dan selebihnya tenaga lama.
DPRD Pertanyakan Komitmen Dinas Pendidikan
Dalam audiensi tersebut, Wong Chun Sen secara terbuka mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar. Ia menilai pertemuan strategis yang menyangkut kebijakan publik seharusnya dihadiri langsung oleh pejabat pengambil keputusan.
“Kehadiran kepala dinas sangat penting karena persoalan ini menyangkut hak pendidikan warga,” tegas Wong.
Wong memastikan DPRD Medan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan guna membahas persoalan tersebut secara serius dan mendorong solusi nyata.
Tak lama kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, akhirnya menemui Ketua DPRD Medan. Dalam pertemuan itu, Benny menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya sebelumnya.
“Saya mohon maaf Ketua, karena tadi bertepatan dengan urusan kedinasan. Namun karena ini bersifat urgen, saya menyempatkan hadir,” ujarnya.
Benny mengakui bahwa Pemko Medan masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, tidak hanya untuk guru agama Katolik, tetapi juga agama lain. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tidak membuka jalur pengangkatan guru honorer maupun PPPK. Menurutnya, penambahan guru hanya dapat melalui jalur CPNS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa sekolah dapat merekrut guru agama Katolik yang telah terdaftar di Dapodik dengan pembiayaan melalui dana BOS sebagai solusi sementara.
“Dengan adanya rekomendasi DPRD Medan dan dukungan Pemko, ini bisa menjadi solusi sementara. Kami akan segera berkoordinasi dengan BKDPSDM dan melaporkan hasilnya kepada Ketua DPRD,” jelas Benny.
Anggota DPRD Medan, Hendri John Hutagalung, menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru agama Katolik telah berlangsung lama. Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada ketersediaan tenaga pengajar, melainkan pada kebijakan pemerintah yang tidak membuka penerimaan guru agama Katolik.
“Akibatnya, banyak siswa Katolik tidak mendapatkan pelajaran agamanya sendiri. Padahal perbedaan ajaran Kristen dan Katolik sangat jelas,” tegas Hendri.
Ia mendesak Pemko Medan segera mengusulkan penambahan guru Pendidikan Agama Katolik pada tahun 2026 karena persoalan tersebut menyangkut hak konstitusional peserta didik. (KSC)








