REPORTER: Benny Setiawan
EDITOR: Fik Sagala
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Polres Sibolga resmi menahan FBT, oknum guru salah satu SMA di Sibolga atas tuduhan melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kasus ini bermula dari video yang diunggah FBT di media sosial (medsos) TikTok pada 31 Juli 2025 lalu, viral dan memicu kecaman berbagai pihak karena dinilai menghina Alkitab serta menimbulkan kebencian terhadap agama Kristen.
GAMKI bersama organisasi kepemudaan lintas agama kemudian melaporkan FBT ke Polres Sibolga.
BACA JUGA: Papan Bunga Protes Hiasi SMA N 3 Sibolga, Tuntut Copot Guru Diduga Penista Agama
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan menjelaskan, setelah mendapat laporan, petugs kemudian melakukan pemeriksaan terhada FBT pada Kamis (21/8/2025). Dari hasil pemeriksaan, FBT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Masa penahanan awal ditetapkan 20 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rudi Panjaitan, Jumat (22/8/2025) siang.
Atas perbuatannya, FBT dijerat Pasal 45a ayat (5) junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Sementara Kanit Reskrim Polres Sibolga, Ipda Filingga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.
“Pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Kami minta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Filingga. (KSC)








