Komisi IV DPRD Medan Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG

Komisi IV DPRD Medan Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG
BANGUNAN TANPA PBG: Komisi IV DPRD Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk mengusut dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menyalahi izin di beberapa titik di Kota Medan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah bangunan ruko dan perumahan mewah di kota ini yang kuat dugaan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar izin.

Menurut Komisi IV, pengawasan terhadap pembangunan bangunan tersebut terkesan kurang optimal. Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan.

BACA JUGA: Terkait RDP Bangunan Tanpa Izin, Rion Arios: Sebaiknya Mediasikan Masyarakat dan Pemilik Bangunan

Komisi IV Tegaskan Tindakan Tegas

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perkim Citaru, serta camat dan lurah di wilayah yang terdapat bangunan bermasalah. Pau menyampaikan hal ini setelah menerima laporan terkait adanya pembangunan yang tidak mematuhi aturan perizinan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas konfirmasi dan informasi dari rekan-rekan media. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan dalam pengawasan. Begitu juga apa dampaknya terhadap pemasukan PAD Kota Medan,” ujar Paul saat ditemui di Lantai V Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/1/2026).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pimpinan Perum BULOG Asahan Datangi Bupati, Minta Bantu Soal Izin Pembangunan Gudang

Sorot Bangunan Ruko dan Perumahan Mewah

Paul menambahkan, ada puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko yang berada di Jl. Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, yang terindikasi tidak memiliki PBG atau menyalahi izin. Sejumlah bangunan tersebut telah diberi tanda seng biru dan rencananya akan segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait.

Tidak hanya itu, Komisi IV DPRD Medan juga menemukan adanya bangunan ruko di Jalan Kakap, persimpangan Jl. Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, yang kuat dugaan menyalahi izin PBG. Temuan ini pun akan disikapi secara serius oleh komisi terkait.

BACA JUGA: Tinjau Pembangunan Wihara di Binjai, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Bungkam Hasil Pemeriksaan

Dinas Perkim Citaru Belum Berikan Tanggapan

Awak media telah melakukan konfirmasi lewat pesan WhatsApp, kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan, John Ester. Namun hingga berita ini publish, pihak bersangkutan belum merespon mengenai dugaan penyalahgunaan PBG atau bangunan tanpa PBG. (KSC)

Pos terkait