Tinjau Pembangunan Wihara di Binjai, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Bungkam Hasil Pemeriksaan

Tinjau Pembangunan Wihara di Binjai, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Bungkam Hasil Pemeriksaan
PERIKSA PROYEK PEMBANGUNAN VIHARA: UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Pancing-Medan melakukan pemeriksaan proyek pembangunan Wihara Sakya Buddha Gotama di Binjai. (FOTO: Dody Ariandi)

KLIKSUMUT.COM | BINJAI ~ Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Pancing-Medan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan pemeriksaan proyek pembangunan Wihara Sakya Buddha Gotama di Jl. Rasbery, Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Jumat (9/1/2026).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Anton, Pengawas K3 Wilayah I Pancing-Medan, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka karena aturan ketenagakerjaan berbeda dengan hukum pidana.

“Oh, gak bisa gitu bang. Undang-undang Ketenagakerjaan beda dengan pidana umum. Kami gak bisa ekspos sembarangan, karena kami menjalankan undang-undang nomor 3 tahun 1951. Abang sebagai masyarakat menyampaikan dugaan adanya pelanggaran UU ketenagakerjaan. Kami selaku pengawas ketenagakerjaan mengapresiasi,” ujar Anton saat dikonfirmasi kliksumut.com, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, Anton menyambut baik laporan masyarakat. Ia menambahkan, pantauan publik maupun media terhadap ketidaksesuaian di lapangan tetap menjadi hak masyarakat untuk diberitakan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pembangunan Vihara Sakya Buddha Gotama di Binjai Kuat Dugaan Abaikan Legalitas dan K3

Dugaan Pelanggaran K3 dan BPJS

Laporan masyarakat menyebutkan proyek pembangunan Wihara Sakya Buddha Gotama telah berlangsung selama tiga tahun dengan melibatkan pekerja konstruksi lokal. Proyek bernilai miliaran rupiah itu kuat dugaan melanggar standar keselamatan kerja dan belum mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, proyek disebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian sekitar 15 meter tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal itu berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.

Mandor proyek, Koko Awi alias Adi Goh alias Khomas Alias Sir Sulaiman, menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja tidak tercover dalam BPJS.

“Enggak ada, silahkan kau foto, kalau kau mau cari masalah,” ujarnya.

Proyek ini sebelumnya juga diberitakan pada Oktober 2024 karena mengabaikan aturan K3.

Koko Awi juga menyampaikan sikapnya menolak mengurus BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

“Untuk apa kami urus itu! Kalau mau beritakan, saya tidak takut! Kalau bisa di halaman paling depan buat beritanya,” ketusnya.

BACA JUGA: Proyek Pembangunan Vihara Sakya Buddha Gotama Binjai Barat Abaikan K3 Konstruksi

Isu Legalitas dan Transparansi Proyek

Selain persoalan keselamatan kerja, masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran legalitas izin bangunan dan transparansi pembiayaan proyek. Masyarakat mempertanyakan status pengelola resmi, mekanisme pendanaan tanpa kontraktor resmi, dugaan penghindaran pajak, dan biaya jasa konstruksi.

kliksumut.com telah berupaya mengonfirmasi Sulaiman alias Khomas, selaku pengurus Wihara/Yayasan Sakya Buddha Gotama, terkait keterkaitannya dengan Yayasan Sakya Buddha Gotama Dhammaraja Semesta. Namun hingga berita ini publish, pihak pengurus belum memberikan tanggapan.

Dengan pemeriksaan resmi dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Pancing-Medan, sorotan publik terhadap proyek pembangunan Wihara Sakya Buddha Gotama semakin meningkat.

Masyarakat tetap menuntut transparansi dan perlindungan tenaga kerja, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi K3 dan BPJS Ketenagakerjaan demi keselamatan pekerja dan legalitas proyek di Sumut. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait