KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar.
Selain kasus korupsi, tim juga menyelidiki dugaan pemerasan yang melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan.
Penyelidikan Korupsi SPPD Masih Berlanjut
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa tim Pidsus masih menanganani kasus ini.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Pemerasan Urus Izin Usaha, Kejati Sumut Periksa Dua Anggota DPRD Medan
“Perkara dugaan korupsi SPPD Sekretariat DPRD Kota Medan masih berjalan. Saat ini telah ada pengembalian sebagian dana,” ujar Rizaldi, Kamis (29/1/2026).
Rizaldi menambahkan, meski pihak terkait telah mengembalikan sebagian dana, namun Kejati masib berkewajiban menyelamatkan sisa kerugian negara sekitar Rp800 juta. Tim Pidsus terus fokus dalam upaya menegmbalikan seluruh kerugian negara secara penuh.
BACA JUGA: DPRD Sumut Soroti Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan
Dugaan Pemerasan Libatkan Empat Anggota Komisi III
Selain kasus korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan yang kuat dugaan melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan. Keempat anggota berinisial S, DRS, GS, dan E dengan jabatan sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.
Rizaldi menjelaskan, tim Pidsus telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, dan pihak lain yang kuat dugaan mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus SPPD maupun dugaan pemerasan.
“Pemanggilan saksi masih terus dilakukan guna pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” paparnya. (KSC)
LAPORAN: Tim Redaksi








