Soal Kasus Dugaan Pemerasan Urus Izin Usaha, Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

Soal Kasus Dugaan Pemerasan Urus Izin Usaha, Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
KEJATI SUMUT: Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Medan, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin usaha kecil (mikro) di Kota Medan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM| MEDAN – Dua anggota DPRD Kota Medan memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan sejumlah pelaku usaha kecil (mikro) di Kota Medan, Selasa (26/8/2025).

Keduanya adalah Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede dan anggota Komisi III Eko Afrianto Sitepu. Mereka tiba secara bersamaan di kantor Kejati Sumut, Jl. AH. Nasution Medan, sekira pukul 09.15 WIB.

Setelah melakukan registrasi pada buku tamu, Salomo dan Afrianto kemudian menuju ruang pemeriksaan Pidsus yang terletak di lantai tiga gedung utama Kejati Sumut.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Kepala KCP Bank Sumut Melati Terkait Dugaan Korupsi KPR Rp Miliaran

Dari pantauan wartawan, pemeriksaan berlangsung empat jam dan berhenti sementara untuk istirahat dan makan siang pada pukul 13.30 WIB. Keduanya kembali lagi ke kantor Kejati Sumut untuk memberikan keterangan lanjutan pada pukul 14.00 WIB.

Anggota Komisi III Eko Afrianto Sitepu, keluar dari ruang pemeriksaan  sekira pukul 15.15 WIB, kemudian mengembalikan tanda pengenal tamu sekaligus mengambil tanda pengenal KTP yang sebelumnya dititipkan di pos pelayanan Terpadu Satu Atap (PTST) di gerbang masuk Kejati Sumut.

Saat dikonfirmasi media, Eko Afrianto Sitepu mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah pengusaha kecil (mikro) yang sedang diselidiki Kejati Sumut.

“Soal pemerasan, saya tidak mengetahui. Secara resmi kami juga punya surat dari Sekwan,” ujar Eko.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Saresehan Kejatisu dan Wartawan: Komitmen Baru Bangun Sinergi Penegakan Hukum di Sumut

Eko juga mengatakan, dalam hal pengurusan izin usaha melibatkan Dinas Pendapatan (Dispenda), Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami harus melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Pendapatan, Perizinan, dan Satpol PP. Dari pihak kelurahan juga harus koordinasi,” sebut Eko.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut mengajukan sedikitnya 18 pertanyaan kepada Eko Afrianto Sitepu.

“Saya memberikan keterangan sesuai kapasitas saya sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Medan,” tegas Eko.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Klaim Dimintai Uang Rp 138 Juta, Kejati Sumut Bantah Keras

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede belum keluar dari ruang periksa Pidsus Kejati Sumut hingga pukul 17.00 WIB.

Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam mengurus surat izin usaha kecil (mikro) mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang menjadi korban pemerasan saat membuat izin usaha. (KSC)

LAPORAN: Tim Redaksi

Pos terkait