KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Organisasi Pers yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menyerukan kecaman keras terhadap aparat kepolisian yang telah menghalangi, merampas alat kerja dan cenderung melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol, Medaa, Selasa (26/8/2025).
Kecaman ini disampaikan Koordinator KKJ Sumut Array A Argus dalam keterangan resmi di Medan, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan hasil pantauan dan tabulasi KKJ Sumut, aparat kepolisian telah melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis dari salah satu media di Medan, seorang jurnalis lain mengalami perampasan alat kerja dan empat jurnalis lainya mengalami perintangan saat melakukan peliputan di depan kantor DPRD SUmut, Selsa kemarin.
“Kita ketahui bersama bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat,” tegas Array.
BACA JUGA: Aksi Ribuan Mahasiswa dan Warga di DPRD Sumut Dibubarkan Water Cannon
Oleh sebab itu, setiap tindakan kekerasan atau pun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
“Tindakan aparat seperti ini tidak boleh ditolerir. Polda Sumut harus bertanggungjawab. Ini sudah menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujar Array.
Secara tegas, Array juga mengatakan, KKJ menuntut aparat penegak hukum profesional dalam menjalankan tugasnya dengan berpegang teguh pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers.
“Aparat diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan, terutama dalam situasi unjuk rasa yang penuh dinamika,” sebut Array.
BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Berlangung Ricuh
Selain itu, anggota polisi selayaknya berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga harus patuh pada Perkap Nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat,” sambung Array.
BACA JUGA: 730 Anggota DPR dan DPD RI Dilantik, Gaji Fantastis Menanti!
Dengan adanya dugaan tindak kekerasan, penghalangan hingga perampasan alat kerja jurnalis tersebut, KKJ Sumut mendesak Polda Sumut dapat melakukan evaluasi terhadap anggotanya.
“Beri sanksi yang tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran. Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang demokratis,” sebut Array.
Atas pelanggaran tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap;
- KKJ Sumut mengecam tindakan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan yang diduga dilakukan Anggota Polri. Apa yang dilakukan oknum aparat itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
- KJ Sumut menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
- KKJ Sumut mendesak agar Kapolda Sumut mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di DPRD Sumut.
- KKJ Sumut terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
- KKJ Sumut juga mendorong agar jurnalis selalu mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
BACA JUGA: Puan Maharani Bantah Gaji DPR Naik: “Bukan Naik, Tapi Rumah Jabatan Diganti Uang!”
KKJ Sumut sendiri merupakan gabungan organiasi pers diantaranya AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, LBH Medan, KontraS Sumut dan BAKUMSU. Lembaga ini concern melakukan pemantauan kasus, advokasi, dan mendorong jurnalis untuk menjalankan pekerjaan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan. (KSC)
LAPORAN: Tim Redaksi








