KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Kasus pembacokan brutal terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Acsensio Hutabarat (25), kini memasuki babak baru dengan pengakuan mencengangkan dari otak pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, Kepot mengklaim bahwa motif aksi keji itu didasari permintaan uang oleh sang jaksa dengan total mencapai Rp 138 juta. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut langsung membantah tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar.
Motif Balas Dendam Karena Permintaan Uang?
Menurut keterangan Dedi Pranoto, kliennya merasa kesal dan sakit hati terhadap jaksa Jhon karena merasa dimanfaatkan secara finansial dalam proses hukum yang menjeratnya sejak tahun 2024.
BACA JUGA: Dua Personel Kejari Deliserdang Dibacok OTK di Perladangan Sawit, Jaksa dan ASN Luka Parah
“Dari hasil pendampingan, klien kami menyatakan bahwa permintaan uang dari jaksa Jhon terjadi dalam beberapa tahap. Ada yang Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan terakhir Rp 8 juta, bahkan sempat diminta burung,” ujar Dedi saat diwawancara, Senin (26/5/2025).
Dedi mengungkap bahwa uang tersebut diberikan melalui seorang pegawai honorer sebagai mediator, dengan janji bahwa tuntutan terhadap Kepot akan diringankan. Merasa dikhianati dan dimanfaatkan, emosi Kepot memuncak hingga menyuruh dua orang eksekutor, Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo, untuk memberikan “pelajaran” kepada sang jaksa.
“Tujuannya bukan untuk membunuh, tapi hanya memberi pelajaran. Itu bahasa klien saya,” tambah Dedi.
Kronologi Kejadian Mengerikan di Ladang Sawit
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu siang (24/5/2025) di ladang sawit milik jaksa Jhon di Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai. Jhon dan Acsensio tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB untuk memanen sawit. Namun, sekitar pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang dengan sepeda motor, membawa tas pancing berisi parang, lalu langsung membacok keduanya secara brutal.
“Saat itu, dua OTK datang dan langsung melakukan pembacokan menggunakan parang yang disembunyikan dalam tas pancing,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting.
Keduanya mengalami luka parah di tangan dan perut, dan kini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kejati Sumut Bantah Keras Tuduhan Pemerasan
Menanggapi tudingan keras tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara angkat bicara. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, membantah secara tegas bahwa jaksa Jhon pernah meminta uang kepada Kepot.
“Tuduhan bahwa Jhon Wesly meminta uang untuk mengamankan perkara adalah tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun,” tegas Adre melalui keterangan resminya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nama Jhon tidak pernah tercatat sebagai jaksa penuntut maupun jaksa pengganti dalam kasus yang menjerat Kepot.
“Narasi bahwa pembacokan terjadi karena persoalan perkara adalah tidak terbukti. Sejak 2013 hingga 2024, nama Jhon tidak pernah menangani perkara atas nama APL (Kepot),” tambahnya.
BACA JUGA: Tebas Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deliserdang, Ternyata Residivis Curas
Tiga Pelaku Ditangkap, Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Sumut telah berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus ini: Kepot sebagai otak pelaku, serta dua eksekutor Bendil dan Gallo. Sementara motif sebenarnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas aparat penegak hukum dan keadilan hukum di Indonesia. Apakah ini bentuk balas dendam pribadi atau ada konspirasi lebih besar di baliknya?. (KSC)








