REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria berinisial IF (25), warga Dusun 1, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, yang kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering. Penangkapan dilakukan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin (18/11/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Modus Duduk Santai di Motor Berujung Penangkapan
Menurut Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit-1 Iptu Budi, SH, MH, segera bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Hasil Monitoring dan Evaluasi, BNNK Binjai Dorong Peningkatan Standar Layanan Rehabilitasi NAPZA
“Di lokasi, petugas mendapati tersangka IF sedang duduk santai di atas sepeda motor, diduga tengah menunggu pembeli narkotika jenis ganja. Saat didekati, tersangka sempat mengira petugas adalah pembeli. Tanpa perlawanan, IF langsung diamankan,” jelas Iptu Junaidi pada Sabtu (23/11/2024).
Barang Bukti Diamankan
Hasil pemeriksaan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat bruto 9,35 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, polisi juga menyita barang lain, termasuk satu unit handphone Vivo, uang tunai sebesar Rp100 ribu, dan sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi BK 66XX RY.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan hendak dijual. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Junaidi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memastikan bahwa IF telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tegas AKP Syamsul.
BACA JUGA: Propam Polres Binjai Periksa Ponsel Seluruh Anggota untuk Cegah Praktik Judi Online
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, mengapresiasi laporan masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup Kapolres.
Polres Binjai berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih nekat berbisnis narkotika. Dengan sinergi aparat dan masyarakat, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Binjai terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (KSC)