Polsek Batu Aji Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Bocah 5 Tahun

Polsek Batu Aji Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Bocah 5 Tahun
KEKERASAN SEKSUAL: Polsek Batu Aji meringkus pria beristri, SLS (41), atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, Rabu (17/9/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus pria beristri, SLS (41), atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, Rabu (17/9/2025).

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, kebejatan pelaku terungkap pertama kali oleh ibu korban, SA (43), saat melihat anaknya, AZZ melakukan tindakan tidak wajar menggunakan pensil pada kemaluannya, Selasa, (12/8/2025), sekira pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi “Lepaskan” Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas

Ibu korban sontak terkejut kemudian mengintrogasi anaknya. Dengan ketakutan, akhirnya korban mengaku mengetahui perbuatan IU karena pernah diperlakukan tidak senonoh oleh “SLS”, yang tidak lain adalah ayah dari teman sepermainannya.

“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Raden.

BACA JUGA: Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH: Korban Alami 3 Tiga Kali Kekerasan Seksual

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di PT Wasco, kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat,” tambah Raden.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polres Tebing Tinggi Tahan Kembali Tersangka

Untuk mendukung proses hukum, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain; satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection, satu helai rok biru muda, satu helai baju daster warna pink muda, dan satu helai baju daster motif kotak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ingatkan Penyidik Polres Tebingtinggi Jangan Bohong: Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas Punya Cukup Bukti

Kapolsek Batu Aji juga menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai bentuk komitmen melindungi generasi penerus bangsa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” pungkas Raden, (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait