EDITOR: Fik Sagala
LAPORAN: Tim Redaksi
KLIKSUMUT.COM | TEBINGTINGGI – Kuasa hukum korban kekerasan seksual gadis disabilitas, Utreck Richardo Siringoringo SH MH, tegas mengingatkan tim penyidik PPA Polres Tebingtinggi untuk tidak berbohong dengan menyatakan bahwa kasus tidak dapat diproses lebih lanjut atas dalih tidak cukup bukti.
Hal ini ditegaskan Richardo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025) sore.
Pernyataan tidak cukup bukti hingga Berkas Acara Perkara (BAP) masih P19 oleh pihak kejaksaan, sebut Richardo, tidak hanya cacat logika hukum, tetapi juga penuh kejanggalan karena pihak kepolisian diduga menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas Tidak Cukup Bukti
Lebih runyam, tim penyidik tidak menyampaikan informasi terkait “pelepasan” tersangka Pujinaro Tampubolon, pria beristri berusia 26 tahun, warga Tebingtinggi, sejak 27 Maret 2025, setelah ditahan sejak 2 Desember 2024 lalu.
“Kami menilai penyidik berbohong. Tersangka ternyata sudah dilepaskan sejak bulan Maret 2025. Padahal kami sebagai pengacara korban, masih aktif berkomunikasi dengan penyidik sampai bulan Juli. Artinya, sejak awal penyidik tidak pernah terbuka kepada kami, bahkan seolah menutup-nutupi proses hukum tersangka,” ujar Richardo.
BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi “Lepaskan” Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas
Untuk menguatkan telah terjadi Tindak Pidana Kekersan Seksual (TPKS) terhadap korban ARN, pihak keluarga korban telah menyerahkan bukti visum et repertum kepada tim penyidik PPA Polres Tebingtinggi saat membuat Laporan Pengaduan (LP) pada 1 Desember 2024 lalu.
“Secara hukum, visum et repertum merupakan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” jelas Richardo.
BACA JUGA: Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH: Korban Alami 3 Tiga Kali Kekerasan Seksual
Selain itu, korban juga telah membeikan keterangan yang dapat dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) No.STTLP/B/499/XII/2024/SPKT/ POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Desember 2024.
“Keterangan korban juga ada dalam Laporan Pengaduan. Bahkan tim penyidik juga telah melakukan olah TKP. Dengan konstruksi minimal dua alat bukti, proses penyidikan seharusnya dilanjutkan,” ujar Richardo.
Korban ARN sendiri, sebut Richardo, terpaksa digendong salah seorang warga ke lokasi kejadian, saat Tim Penyidik Polres Tebingtinggi melakukan olah TKP di samping kamar mandi salah satu sekolah yang tidak lagi beroperasi di kawasan Jl. Dusun V Emplasment Rambutan, Paya Bagas, Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Februari 2025.
BACA JUGA: Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polres Tebing Tinggi Tahan Kembali Tersangka
“Alasan tidak cukup bukti adalah alasan mengada-ada. Sedih kita, penyidik tidak berpihak kepada korban. Apalagi korban ini penyandang disabiltas,” .
Dengan terkendalanya proses hukum kasus kekerasan seksual ini, kinerja dan keberpihakan Polres Tebingtinggi pada penyandang disabilitas korban kekerasan seksual, layak dipertanyakan.
“Jika hukum dibuat kabur dengan alasan klasik; tidak cukup bukti, maka sama saja hukum dijadikan tameng untuk melindungi pelaku, bukan melindungi korban. Itu adalah pengkhianatan terhadap amanat UU TPKS. Kerana itu, kami berencana buat laporan ke Propam Polda Sumut,” tutup Richardo. (KSC)








