EDITOR: Fik Sagala
LAPORAN: Tim Redaksi
KLIKSUMUT.COM | TEBINGTINGGI – Polres Tebing Tinggi menyatakan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dituduhkan kepada Pujinaro Tampubolon (26), tidak didukung cukup bukti. Oleh sebab itu, Tim Penyidik akhirnya menangguhkan penahanan pelaku.
Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Tuduhan kekerasan seksual bermula dari perkenalan pelaku Pujinaro (26 tahun), warga Tebingtinggi dengan korban ARN, gadis berusia 23 tahun, warga Rokan Hilir, Riau, pada akhir November 2024 silam melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi “Lepaskan” Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas
Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu di sejumlah lokasi, termasuk menginap di salah satu hotel di kawasan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kurun waktu 26 hingga29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
Persoalan muncul setelah pelaku Pujinaro meninggalkan korban ARN di salah satu SPBU pada 29 November 2024. Keberadaan korban ARN kemudian diinformasikan kepada pihak keluarga di Rokan Hilir oleh seorang warga Kota Pinang.
BACA JUGA: Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH: Korban Alami 3 Tiga Kali Kekerasan Seksual
“Sebelumnya, Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga telah berulang kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” sebut Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono menjelaskan, Kejaksaan Negeri Serdangbedagai belum juga mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap hingga Agustus 2025.
“Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P21, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Maret 2025. Namun demikian, penyidik menyatakan telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU,” jelas Mulyano.
BACA JUGA: Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polres Tebing Tinggi Tahan Kembali Tersangka
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ARN menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh PNT. Demi mendapatkan keadilan, ARN membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Unit PPA Polres Tening Tinggi atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) No. STTLP/B/499/XII/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Desember 2024. (KSC)








