Polsek Barus Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja di Tapteng

Polsek Barus Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja di Tapteng
RINGKUS PENYELUNDUP GANJA: Polsek Barus menggagalkan penyelundupan 5 kg ganja di Desa Kedai Gedang, Tapanuli Tengah. (FOTO: Benny Setiawan)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (12/3/2026) dini hari.

Polisi menangkap dua kurir asal Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut), saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi menegaskan, kedua tersangka yang diamankan berinisial MA (31) dan seorang wanita berinisial LR (37). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Polres Labusel Ringkus Anggota Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Bawa Ganja 27 Kg

“Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti Diamankan Polisi

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dua unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang.

BACA JUGA: Polsek Dolok Masihul Ringkus 3 Pria Akibat Nekat Tanam Ganja

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk menangkap pemasok utama atau otak di balik peredaran narkotika lintas kabupaten ini.

“MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Mulia Riadi. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait